NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Hukum memainkan peran penting dalam mengatur tatanan negara dan membantu masyarakat, yang dapat dilihat dari pengaturan tatanan dunia yang semakin kompleks dan berkembang untuk mensejahterakan rakyat. Selama berabad-abad, hukum yang sederhana telah mengatur masyarakat dan negara. Namun, di era modern saat ini, hukum yang kompleks seperti hukum interaksional dan hukum adat turut mengatur warga masyarakat dalam berbangsa maupun bernegara, sehingga hukum turut andil dalam penyelenggaraan bangsa ini. Pernyataan ini terwujud dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memajukan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia berpotensi menjadi tempat bagi para pelaku korupsi yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memanipulasi hukum di negara ini.
Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi tersebut mencakup nilai-nilai seperti "demokratis" dan "desentralisasi". Demokratisasi mengacu pada transisi ke regime politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi merujuk pada penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Reformasi ini membuka peluang baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan hukum. Berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI juga berperan dalam mengawasi penyelenggaraan hukum di Indonesia, sehingga mendukung supremasi hukum di negara ini.
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Hukum memainkan peran penting dalam mengatur tatanan negara dan membantu masyarakat, yang dapat dilihat dari pengaturan tatanan dunia yang semakin kompleks dan berkembang untuk mensejahterakan rakyat. Selama berabad-abad, hukum yang sederhana telah mengatur masyarakat dan negara. Namun, di era modern saat ini, hukum yang kompleks seperti hukum interaksional dan hukum adat turut mengatur warga masyarakat dalam berbangsa maupun bernegara, sehingga hukum turut andil dalam penyelenggaraan bangsa ini. Pernyataan ini terwujud dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memajukan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia berpotensi menjadi tempat bagi para pelaku korupsi yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memanipulasi hukum di negara ini.
Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi tersebut mencakup nilai-nilai seperti "demokratis" dan "desentralisasi". Demokratisasi mengacu pada transisi ke regime politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi merujuk pada penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Reformasi ini membuka peluang baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan hukum. Berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI juga berperan dalam mengawasi penyelenggaraan hukum di Indonesia, sehingga mendukung supremasi hukum di negara ini.