Nama : Mutia Ardina
NPM : 2211031143
kelas : MKU KEWARGANEGARAAN B
Analisis Video
setelah menonton video tersebut yang saya dapat adalah
kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi (RIS)
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950
4. Dekrit Presiden yang berlakunya kembali UUD 1945, tetapi dengan perubahan
perubahannya:
pada saat disahkan tanggal 18 agustus UUD tidak memiliki penjelasan, namun pada saat disahkan kembali pada Dekrit Presiden 1959 terdapat penjelasan yang ada di lampiran sebagai bagian dari satu kesatuan tak terpisahkan dari naskah UUD tersebut. Perbedaannya yaitu pada lampiran .
Dokumen UUD yang digunakan sekarang yang digunakan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa setuju kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke pasal-pasal itu yang di sepakati pada kesepakatan ke dua.
Untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisai MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan pakai Udnut sebagai bintang , misalnya bintang 1 sbg perubahan 1 dst.
NPM : 2211031143
kelas : MKU KEWARGANEGARAAN B
Analisis Video
setelah menonton video tersebut yang saya dapat adalah
kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi (RIS)
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950
4. Dekrit Presiden yang berlakunya kembali UUD 1945, tetapi dengan perubahan
perubahannya:
pada saat disahkan tanggal 18 agustus UUD tidak memiliki penjelasan, namun pada saat disahkan kembali pada Dekrit Presiden 1959 terdapat penjelasan yang ada di lampiran sebagai bagian dari satu kesatuan tak terpisahkan dari naskah UUD tersebut. Perbedaannya yaitu pada lampiran .
Dokumen UUD yang digunakan sekarang yang digunakan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa setuju kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke pasal-pasal itu yang di sepakati pada kesepakatan ke dua.
Untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisai MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan pakai Udnut sebagai bintang , misalnya bintang 1 sbg perubahan 1 dst.