Nama : Ridhatul Hasanah
Npm : 2215012062
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum dan perlindungan negara
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota.
Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.
Hal itu menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok. Tindakan itu turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak
Ahok, karena bukan beragama Islam serta berasal dari keturunan Tionghoa. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.
Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat tanpa intervensi siapapun.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.