Nama : safana Nadhira Syarif
NPM : 2215012006
Kelas : B
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa
NPM : 2215012006
Kelas : B
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa