NAMA : PUSPITA HAPSARI
NPM : 2255012010
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas individu dan pemerintah.Prinsip ini mendasarkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kombinasi antara supremasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan bagi semua orang. Tanpa kedua prinsip ini, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum yang ada.supremasi hukum sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi.Selain itu, momentum demokratisasi yang muncul seiring dengan masa reformasi memberikan tantangan besar bagi sistem hukum. Kebutuhan akan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum semakin diperlukan oleh masyarakat dalam era demokrasi. Dalam konteks ini, hukum harus diterapkan dengan adil dan merata bagi semua warga negara, termasuk dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan karena peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum semestinya menjadi tulang punggung perekonomian