NAMA: AZRA DWI AMALIA
NPM: 2255012009
KELAS: A
PRODI S1 ARSITEKTUR
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral, yang mana hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga negara. Perlindungan negara dilakukan melalui kebijakan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keselamatan, serta melalui penegakan hukum dan keamanan. Negara harus memberikan perlindungan yang memadai terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan seperti anak-anak, perempuan, dan orang-orang dengan disabilitas. Namun, perlindungan negara sering kali menjadi kontroversial ketika pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi dan menekan kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan publik atau pemerintahannya. Ini dapat mengancam kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari pergerakan hukum untuk memastikan bahwa perlindungan negara dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak melanggar hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam tiga aspek utama, yaitu independensi aparat penegak hukum, keterbukaan dan transparansi proses hukum, dan perlindungan hukum yang merata bagi semua warga negara. Selain itu, reformasi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pendidikan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan hukum dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan negara.