Posts made by Her Pendo Febrian

NAMA : HER PENDO FEBRIAN
NPM: 2215012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Hukum adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Hukum membantu memajukan negara dan semakin berkembang dalam berbagai bidang untuk mensejahterakan rakyat.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, Indonesia dijelaskan sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara. Namun, jika Indonesia tidak menegakkan hukum dengan baik, maka koruptor negara dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dapat merugikan masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan dan kemakmuran negara.

Jika masyarakat tidak patuh pada hukum, maka akan menimbulkan masalah dan bahaya bagi semua orang. Hal ini dapat terjadi karena cara berhukum yang tidak tepat atau hanya mengeja undang-undang tanpa memahami artinya.

Reformasi tahun 1998 membawa perubahan penting dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan tujuan untuk mendorong demokratisasi dan desentralisasi. Hal ini akan membantu memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan membawa negara ini menuju arah yang lebih baik dan adil.
NAMA: HER PENDO FEBRIAN
NPM: 2215012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Supremasi hukum adalah sebuah prinsip yang menekankan bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan diterapkan secara merata kepada seluruh individu, termasuk pemerintah. Di Indonesia, prinsip ini dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, harus taat pada hukum yang berlaku.

Dalam konteks demokrasi, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institusi negara menjadi semakin penting. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab dan akuntabel. Demokrasi juga harus memperhatikan berbagai kepentingan dan keberagaman masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh warga negara.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya "berbeda-beda tetapi tetap satu", merupakan nilai yang sangat penting dalam menghargai keberagaman masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, hukum harus dijadikan sebagai alat untuk menjaga keberagaman dan menyelesaikan perbedaan, bukan sebagai penghambat. Hukum juga harus dapat diandalkan dan konsisten dalam menjaga dan mengamankan investasi yang terikat.