NAMA : HER PENDO FEBRIAN
NPM: 2215012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Hukum membantu memajukan negara dan semakin berkembang dalam berbagai bidang untuk mensejahterakan rakyat.
Dalam UUD NRI Tahun 1945, Indonesia dijelaskan sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara. Namun, jika Indonesia tidak menegakkan hukum dengan baik, maka koruptor negara dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dapat merugikan masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan dan kemakmuran negara.
Jika masyarakat tidak patuh pada hukum, maka akan menimbulkan masalah dan bahaya bagi semua orang. Hal ini dapat terjadi karena cara berhukum yang tidak tepat atau hanya mengeja undang-undang tanpa memahami artinya.
Reformasi tahun 1998 membawa perubahan penting dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan tujuan untuk mendorong demokratisasi dan desentralisasi. Hal ini akan membantu memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan membawa negara ini menuju arah yang lebih baik dan adil.
NPM: 2215012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Hukum adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Hukum membantu memajukan negara dan semakin berkembang dalam berbagai bidang untuk mensejahterakan rakyat.
Dalam UUD NRI Tahun 1945, Indonesia dijelaskan sebagai negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara. Namun, jika Indonesia tidak menegakkan hukum dengan baik, maka koruptor negara dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dapat merugikan masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan dan kemakmuran negara.
Jika masyarakat tidak patuh pada hukum, maka akan menimbulkan masalah dan bahaya bagi semua orang. Hal ini dapat terjadi karena cara berhukum yang tidak tepat atau hanya mengeja undang-undang tanpa memahami artinya.
Reformasi tahun 1998 membawa perubahan penting dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan tujuan untuk mendorong demokratisasi dan desentralisasi. Hal ini akan membantu memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan membawa negara ini menuju arah yang lebih baik dan adil.