Posts made by Aisah Maharani

NAMA : AISAH MAHARANI
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.
Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NAMA : AISAH MAHARANI
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur tata negara dan masyarakat. hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya dibutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya
hukum modern menjadi peran atau sosial politik yang dicari di tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
sebagaimana tercantum dalam uud 1945 republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bertujuan untuk mewujudkan negara hukum yang dapat memajukan negara.
cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan masalah. ini dikarenakan cara berhukum tekstual akan mengeja uud seperti yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi.
Nama : Shinthia Wulandari
NPM : 2215012028
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur

"Supremasi Hukum"

Demokrasi dan demokratisi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tugas yg besar untuk hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapkan di bawah kekuasaan otoriter dan sentralistik, tuntutan kontrol masyarakat terhadap lembaga negara semakin menguat, terjadi pada badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama.
Semboyan bhineka tinggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pada masa lalu sentralisme otoriter yang berkuasa telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk Menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian suatu negara. Dari itu pembentukan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan adalah hal yang penting di Indonesia masih terus ada beberapa tantangan yg muncul seperti korupsi dsb.
Nama : Aisah Maharani
NPM : 2215012060
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasinya memberi pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tidak dapat dilaksanakan oleh cara hukum masa lalu yang otoriter. kontrol permasyarakatan lembaga negara baik ekskutif legislatif dan yudikatif memiliki tanggung jawab yg sama. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinakaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk menyejahterahkan rakyat berjaitan erat dengan bergerakan roda perkenomoian, hukum perlu diposisikan menjadi tulang punggung perkonomian bukan menjadi penghambat. Hukum harus dapat diandalakan untuk menjaga dan mengamankan perkonomian investasi.