NAMA : AISAH MAHARANI
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.
Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.
Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.