NAMA : I KETUT FIRDAN SLOKANTARA
NPM : 2255012004
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
A. Artikel tersebut menyoroti kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Menurut berbagai lembaga yang disebutkan, seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta, terdapat beberapa permasalahan yang masih menghambat penegakan HAM di negara ini. Pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam menjadi fokus perhatian. Meskipun situasinya terlihat suram, terdapat beberapa perkembangan positif, seperti upaya reformasi pemerintah dalam memperbaiki perlindungan HAM, menguatnya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial, dan ketahanan komunitas masyarakat dalam mempertahankan tuntutan mereka di tengah tekanan.
B. Dalam konteks nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia, demokrasi Indonesia harus diinterpretasikan dengan mempertimbangkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang menggarisbawahi keragaman dan pluralitas dalam masyarakat Indonesia. Prinsip demokrasi "berke-Tuhanan yang Maha Esa" mencerminkan pengakuan akan eksistensi Tuhan yang berbeda-beda dalam keyakinan masyarakat Indonesia. Hal ini menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan beragama dan memastikan bahwa demokrasi melindungi hak-hak dan kebebasan semua warga tanpa membedakan agama atau kepercayaan.
C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini memiliki tantangan dan keberagaman, dan terdapat ruang untuk meningkatkan pemenuhan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, dan hak asasi manusia. Meskipun demikian, ada sejumlah perkembangan positif dan juga tantangan yang perlu diatasi.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mendasarkan demokrasi Indonesia dengan prinsip-prinsipnya yang meliputi keadilan sosial, persatuan, dan gotong royong. Namun, terkadang ada kesenjangan antara idealisme Pancasila dan implementasinya dalam praktik politik sehari-hari. Terdapat tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Selain itu, UUD NRI 1945 telah mengatur kerangka kerja bagi sistem demokrasi di Indonesia. Namun, ada ruang untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang lebih kuat, terutama dalam hal perlindungan minoritas, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan akses keadilan bagi semua warga negara.
Dalam praktiknya, Indonesia telah mengadopsi sistem politik multipartai, dan pemilihan umum secara berkala dilaksanakan. Hal ini merupakan langkah positif menuju demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif. Namun, masih terdapat tantangan terkait dengan pemenuhan hak politik dan partisipasi publik yang merata, transparansi politik, dan penegakan hukum yang adil.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa permasalahan terkait hak asasi manusia di Indonesia, seperti pelanggaran HAM di Papua, pembatasan kebebasan berekspresi, dan diskriminasi berbasis gender. Meskipun demikian, pemerintah dan sejumlah lembaga masyarakat sipil telah melakukan upaya untuk memperbaiki situasi tersebut melalui reformasi kebijakan, penegakan hukum, dan advokasi.
Untuk memastikan praktik demokrasi yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, dan hak asasi manusia, penting bagi pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam meningkatkan pemenuhan hak asasi manusia, mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif, melibatkan partisipasi publik yang luas, dan memastikan adanya sistem penegakan hukum yang adil dan transparan.
D. Sikap terhadap anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat sangat tergantung pada perspektif pribadi. Namun, sebagai prinsip demokrasi, anggota parlemen seharusnya mewakili kepentingan rakyat dan bertindak sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pemilih. Ketidaksesuaian antara agenda politik pribadi dan kepentingan masyarakat dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan mengurangi efektivitas penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
E. Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, dan memanfaatkan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas, dapat menciptakan situasi yang kompleks dan berpotensi merugikan hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini.
Pertama, praktik semacam itu dapat menyebabkan peminggiran dan penindasan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap berbeda atau tidak sejalan dengan kepentingan pihak yang berkuasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang menjamin kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan non-diskriminasi.
Kedua, penggunaan loyalitas dan emosi rakyat secara eksploitatif dapat menghambat partisipasi politik yang bebas dan adil. Rakyat mungkin terjebak dalam kesetiaan buta atau pengaruh manipulatif, yang menghalangi kemampuan mereka untuk mengemukakan pandangan atau kritik terhadap pemerintahan dan kebijakan yang berkuasa.
Ketiga, ketika tujuan yang dikejar oleh pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik tidak jelas atau tidak transparan, hal tersebut dapat merusak akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip demokrasi yang baik, termasuk akuntabilitas, partisipasi publik, dan supremasi hukum, menjadi terancam.
Dalam konteks demokrasi dewasa saat ini, penting untuk memperhatikan perlindungan hak asasi manusia sebagai pijakan utama dalam pengambilan keputusan politik dan tindakan pemerintahan. Perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prinsip yang tidak dapat diganggu gugat dan harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang berkuasa. Penting juga bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang hak-hak mereka dan mempertahankan kritis terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi dalam praktik politik yang tidak benar.
Dalam demokrasi yang matang, pemerintahan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk keadilan, partisipasi, dan supremasi hukum, serta memastikan adanya mekanisme yang efektif untuk menegakkan kebebasan dan hak-hak dasar rakyat.