NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
Demokrasi mewujudkan sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia.
Pemilihan umum adalah wajib di Indonesia sebagai negara yang taat hukum, Sila keempat pancasila yang berbunyi “kerakyatan dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dalam kalimat yang bersumber dari permusyawaratan perwakilan berarti bahwa pemimpin adalah pemimpin yang dipilih oleh wakil rakyat untuk memajukan kepentingan negaranya dan mengutamakan keadilan dalam pemilu.
Pemilihan umum diselenggarakan dengan hak pilih universal secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.
Perbuatan curang yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada dan kelompok pendukung, serta masyarakat dapat dipidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai sila keempat Pancasila secara demokratis sangat penting untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang muncul dalam pilkada di Indonesia.
Beberapa bentuk demokratisasi tidak sepenuhnya mengontrol proses yang berlangsung dalam penyelenggaraan pilkada, termasuk peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi dalam pilkada. Banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila.
Pengadilan nasional dan internasional harus memperhatikan perilaku demokrasi internal partai politik, kepastian penerapan aturan pemilu perlu dipastikan jika menimbulkan kekacauan dan disintegrasi negara.
Sila keempat Pancasila mewujudkan demokrasi di Indonesia, dimana demokrasi mencita-citakan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan.
Pemimpin harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan serta harus memahami hukum yang berlaku di negaranya. Penguasa harus menerima segala kritik dan saran rakyat demi negara tanpa pandang bulu, selalu memenuhi segala kebutuhan rakyat, yang merupakan hak rakyat tanpa diselundupkan atau dikurangi.
Pemilihan umum ini merupakan langkah Indonesia untuk menjadi negara yang adil dan beradab, dimana pemimpin yang terpilih memiliki nilai kharismatik dan tanggung jawab yang besar, memiliki rasa keadilan yang tinggi, tanpa diskriminasi daerah, semua daerah dapat didekati untuk bersatu dalam satu kesatuan, utuh, negara, serta dapat memajukan negara untuk mengurangi segala kecacatan yang ada di negara tersebut.
NPM : 2215012024
KELAS : B
Demokrasi mewujudkan sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia.
Pemilihan umum adalah wajib di Indonesia sebagai negara yang taat hukum, Sila keempat pancasila yang berbunyi “kerakyatan dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dalam kalimat yang bersumber dari permusyawaratan perwakilan berarti bahwa pemimpin adalah pemimpin yang dipilih oleh wakil rakyat untuk memajukan kepentingan negaranya dan mengutamakan keadilan dalam pemilu.
Pemilihan umum diselenggarakan dengan hak pilih universal secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.
Perbuatan curang yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada dan kelompok pendukung, serta masyarakat dapat dipidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai sila keempat Pancasila secara demokratis sangat penting untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang muncul dalam pilkada di Indonesia.
Beberapa bentuk demokratisasi tidak sepenuhnya mengontrol proses yang berlangsung dalam penyelenggaraan pilkada, termasuk peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi dalam pilkada. Banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila.
Pengadilan nasional dan internasional harus memperhatikan perilaku demokrasi internal partai politik, kepastian penerapan aturan pemilu perlu dipastikan jika menimbulkan kekacauan dan disintegrasi negara.
Sila keempat Pancasila mewujudkan demokrasi di Indonesia, dimana demokrasi mencita-citakan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan.
Pemimpin harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan serta harus memahami hukum yang berlaku di negaranya. Penguasa harus menerima segala kritik dan saran rakyat demi negara tanpa pandang bulu, selalu memenuhi segala kebutuhan rakyat, yang merupakan hak rakyat tanpa diselundupkan atau dikurangi.
Pemilihan umum ini merupakan langkah Indonesia untuk menjadi negara yang adil dan beradab, dimana pemimpin yang terpilih memiliki nilai kharismatik dan tanggung jawab yang besar, memiliki rasa keadilan yang tinggi, tanpa diskriminasi daerah, semua daerah dapat didekati untuk bersatu dalam satu kesatuan, utuh, negara, serta dapat memajukan negara untuk mengurangi segala kecacatan yang ada di negara tersebut.