Posts made by Naura Athira Qurratu'ain

Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B

Geopolitik Indonesia berpatokan pada analisis hubungan antara geografi dan politik di Indonesia, khususnya dalam konteks geografi, politik, dan ekonomi global. Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan Asia Tenggara-Pasifik yang berdampak signifikan terhadap keamanan dan stabilitas kawasan.

Macam-macam teori geopolitik:
- Teori Geopolitik Frederich Ratzel
- Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
- Teori Geopolitik Karl Haushofer
- Teori Geopolitik Halford Mackinder
- Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
- Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Wawasan nusantara ialah wawasan nasional yng bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia, yang berhakekat terhadap kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah, dalam hal in, Indonesia memiliki cara pandang tersendiri yaitu :
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
3.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan sosial dan budaya
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan dan keamanan
Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B

Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif berarti
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif berarti pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, yang
berarti polisi dan jaksa dan kemudian
diperluas sehingga mencakup hakim,
pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum merupakan
proses pemaparan ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan.

3 Bagian Penegakkan hukum pidana :
- Total enforcement
- Full enforcement
- Actual enforcement

3 Dimensi Penegakkan hukum :
- Normative system
- Administrative system
- Social system
Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B

Hukum memiliki peran yang penting dalam mengatur tatanan negara dan membantu masyarakat, terlihat dari pengaturan tatanan dunia yang kini semakin kompleks dan berkembang untuk mensejahterakan rakyat. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menciptakan kemajuan dalam negara dan bermasyarakat. Reformasi tahun 1998 jug membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan mengedepankan demokratisasi dan desentralisasi, serta mengaktifkan kontrol pengawasan masyarakat dan negara terhadap pelaksanaan hukum.
Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B

Supremasi Hukum
Demokrasi dan Demokratisasi seiring dengan berjalannya masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat menjadi semakin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semuanya mempunyai tantangan yang sama.

Semboyan bhinneka tunggal ika, yang sebelumnya ditenggelamkan oleh sentralisme dan otoriter, juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Maka pluralisme kinimuncul sebagai tantangan.

Usaha-usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dsb yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, membuat hukum harus ditegakkan dengan diposisikan sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.
Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B

Para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia.

Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilihan umum merupakan salah satu pencerminan dari nilai Pancasila. Kegiatan ini telah
tertuang di dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dimana Sila ini memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial.

Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. 
c. Nilai Praktis,
memiliki aspek mengenai cita-cita,
pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.