Nama : Lazuardi Brilliani Rizky
NwPM : 2211031176
Kelas : Akuntansi D
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Pancasila dilahirkan melalui proses yang panjang dan juga butuh perjuangan maupun pengorbanan yang sulit. Pancasila merupakan identitas bangsa yang membedakan Indonesia dengan negara lain. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan yang telah di sepakati oleh para pendiri negara kita untuk membangun bangsa dan negara Indonesia, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada. Banyak sekali dinamika tantangan dan rintangan yang dilalui Pancasila dari masa ke masa.
Fungsi Pancasila :
1.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
2.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3.Pancasila sebagai Dasar Negara
4.Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atau nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan. Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
NwPM : 2211031176
Kelas : Akuntansi D
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Pancasila dilahirkan melalui proses yang panjang dan juga butuh perjuangan maupun pengorbanan yang sulit. Pancasila merupakan identitas bangsa yang membedakan Indonesia dengan negara lain. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan yang telah di sepakati oleh para pendiri negara kita untuk membangun bangsa dan negara Indonesia, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada. Banyak sekali dinamika tantangan dan rintangan yang dilalui Pancasila dari masa ke masa.
Fungsi Pancasila :
1.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
2.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3.Pancasila sebagai Dasar Negara
4.Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atau nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan. Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.