Nama : Lazuardi Brilliani Rizky
NPM : 2211031176
Kelas : AKT D
Pancasila adalah dasar negara atau pokok kaidah negara yang fundamental yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan sekaligus cita hukum (rechtssidee) negara Indonesia karena bersumber pada pandangan dan falsafah hidup yang mendalam, dimana tersimpul ciri khas sifat, dan karakter luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai idiologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia aktifitas mengakomodir kehidupan seluruh bermasyarakat, berbangas dan bernegara demikian juga dalam aktifitas ilmiah. Oleh karena itu perumusan Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya. Sebab pengembangan ilmu yang terlepas dari idiologi Pancasila, justru dapat mengakibatkan sekularisme, seperti yang terjadi pada jaman Renaissance di Eropa.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the founding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai praktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan implementasi sehari-hari nilai-nilai sebagai Pancasila.
Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diharapkan dapat menjadi dasar dan akar pada pengembangan keilmuan yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, sehingga pengembangan iptek tadi tidak keluar dari nilai-nilai yang telah dimilliki bangsa Indonesia.
Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan pemahaman, Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua,bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan. Ketiga, nailainilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harys berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu (memperibumikan ilmu) (Kementrian Riset Dikti Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016: 97-98).
Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Berikut dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan, dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, dengan menghormati dan mengharai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusia itu berada
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Sedangkan, sebagai sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada dibalik peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
NPM : 2211031176
Kelas : AKT D
Pancasila adalah dasar negara atau pokok kaidah negara yang fundamental yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan sekaligus cita hukum (rechtssidee) negara Indonesia karena bersumber pada pandangan dan falsafah hidup yang mendalam, dimana tersimpul ciri khas sifat, dan karakter luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai idiologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia aktifitas mengakomodir kehidupan seluruh bermasyarakat, berbangas dan bernegara demikian juga dalam aktifitas ilmiah. Oleh karena itu perumusan Pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya. Sebab pengembangan ilmu yang terlepas dari idiologi Pancasila, justru dapat mengakibatkan sekularisme, seperti yang terjadi pada jaman Renaissance di Eropa.
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi :
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the founding fathers;
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai praktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan implementasi sehari-hari nilai-nilai sebagai Pancasila.
Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diharapkan dapat menjadi dasar dan akar pada pengembangan keilmuan yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, sehingga pengembangan iptek tadi tidak keluar dari nilai-nilai yang telah dimilliki bangsa Indonesia.
Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan pemahaman, Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua,bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan. Ketiga, nailainilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harys berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu (memperibumikan ilmu) (Kementrian Riset Dikti Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016: 97-98).
Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Berikut dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan, dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, dengan menghormati dan mengharai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusia itu berada
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Sedangkan, sebagai sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada dibalik peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.