Posts made by Lazuardi Brilliani Rizky 2211031176

Nama : Lazuardi Brilliani Rizky
NPM : 2211031176
Kelas : MKU PKN B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh Bu Tri Rismaharini dikarenakan anak-anak ini masih dibawah umur dan belum mengerti tentang ranah politik sehingga sangat beresiko apabila mereka ikut terlibat dalam situasi demonstrasi dikarenakan perilaku mereka yang masih labil dan agresif. Hal positif yang bisa saya ambil adalah sikap dari Bu Tri Rismaharini yang mau mendengarkan suara rakyat dengan memperbolehkan demo untuk menyampaikan pendapatnya mengenai omnibus law.
2. Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum adalah dengan menyampaikannya dengan sopan, tidak mengandung unsur SARA, mementingkan kepentingan umum, berpendapat dengan logis dan bersikap disiplin dengan tidak merusak fasilitas umum dan menyebabkan kericuhan.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Contohnya ialah seperti Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila tetap utuh dan terjaga. Menjalankan kewajiban dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pancasila. Menghormati, menghargai, serta mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menyebarluaskan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam Pancasila. Kemudian dengan adanya kewajiban tidak akan mengurangi hak seseorang dikarenakan hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Lazuardi Brilliani Rizky
2211031176
Yang saya pahami setelah menonton video tersebut adalah video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.
Negara Indonesia pernah mengalami 4 republik selama masa pemerintahannya :
1. Republik pertama adalah republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua adalah RIS
3. Republik ketiga adalah negara kesatuan
4. Republik keempat adalah diberlakukannya kembali UUD 1945 dengan perubahan yaitu terdapat denkrit presiden.
Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, antara lain UUD 1945, UU RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 hingga diubah sebanyak 4 kali dan berlaku sampai sekarang.
Lazuardi Brilliani Rizky
2211031176
PKN B

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah pemerintah dan aparat keamanan telah berupaya untuk memberi perlindungan dan keselamatan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia selama pandemi berlangsung tanpa memandang status sosial yang ada dan telah menerapkan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan bangsa Indonesia. Terkait dengan konstitusi menurut saya tidak ada konstitusi yang telah dilanggar, dikarenakan pemerintah telah mengamalkan amanat konstitusi negara yautu melindungi segenap bangsa Indonesia.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
-Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
-Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
-Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Menurut saya, sebenarnya pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 sudah cukup dan mampu untuk menjadi pedoman dalam mengatasi hal tersebut, akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia atau rakyat itu sendiri untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama demi kebaikan bersama-sama juga dan tidak hanya menyerahkan masalah kepada pihak pemerintah saja.

4. Menurut pendapat saya sebagai warga negara, menjunjung tinggi konsep persatuan dan kesatuan memiliki arti bahwa warga negara telah menaati dan memuliakan serta melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah tertanam di dalam bangsa kita sejak jaman leluhur untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hal yang perlu diperbaiki adalah sebagai sesama warga negara kita perlu menjunjung persatuan dan kesatuan dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain, perbedaan harusnya membuat kita saling melengkapi sehingga terciptalah persatuan.