Posts made by Ni Putu Risa Okta Precilia 2211031161

Nama: Ni Putu Risa Okta Precilia NPM: 2211031161 

Kelas : AKT D 


Analisis: Pancasila adalah pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita” yang adil dan makmur. Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang di jumpai oleh berbagai masyarakat yang beraneka ragam. Keberragaman ini adalah suatu kekuatan . Perlukan unsur perekat di negara yang memiliki Keragaman yang universal yaitu Tidak adanya ketuhanan atau kepercayaan akan adanya tuhan inilah yang menjadi dasar yang utama. Walaupun kita berbeda namun pada dasarnya kita adalah sama yaitu manusia, ketika kita sudah mampu menghormati sesama manusia maka kita akan menjadi manusia yang Beradab. Ketika kita sudah menjadi manusia yang beradab otomatis akan Persatuan , Dari pertemuan inilah yang akan tercipta yang akan melahirkan manusia yang bijaksana.

Nama: Ni Putu Risa Okta Precilia.           Npm: 2211031161                                     Kelas: AKT D. 

Pancasila merupakan dasar ideologi negara yang universal dan komperhensif . Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai keseimbangan hukum antara lain nilai ketuhanan(moral religius),nilai kemanusiaan (humanisme),  dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. 

LAHIRNYA PANCASILA

Pancasila dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945 yang diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai  Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang Pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan.Sedangkan sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Ada3 tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil (panitia sembilan) yang menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar namun mendapatkan penolaka dari utusan Indonesia bagian timur mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian diganti Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.


Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara 

• Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia 

•Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara

• Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsamerupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. 

• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

NILAI-NILAI KESEIMBANGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Pancasila pemandu seluruh hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi.Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi