གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Murni Cania Makdalena Simamora

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Video

Murni Cania Makdalena Simamora གིས-
Nama: Murni Cania Makdalena Simamora
NPM: 2251031039
Akt D

Pancasila adalah pedoman bangsa Indonesia dimana disana terdapat keberagaman yang menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dan kita tidak membeda-bedakannya.
Pancasila bisa diibaratkan sebagai buku manual pedoman bagi bangsa Indonesia, untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu manjadi bangsa yang adil dan juga makmur.
Dan di negara majemuk seperti RI inilah di perlukan suatu unsur untuk menyatukannya yaitu unsur ketuhanan.
Indonesia adalah negeri yang beragam. Mulai dari keberagaman suku, agama, ras, budaya hingga golongan. Keberagaman ini adalah suatu kekayaan sekaligus kekuatan. Namun dapat juga menjadi ancaman bila kita tidak saling menghormati perbedaan yang ada. Untuk merajut perbedaan-perbedaan itu menjadi kekuatan, diperlukan suatu unsur perekat yang universal, yaitu kepercayaan akan adanya Tuhan. Percaya bahwa Tuhan menciptakan keragaman agar kita dapat belajar untuk menghormati dan memperlakukan manusia lain dengan baik.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Murni Cania Makdalena Simamora གིས-
Nama: Murni Cania Makdalena Simamora
NPM: 2251031039
Kelas: Akt D

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, p. 8).

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila (Hatta, 1960, p. 7).
Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh (Hatta, 1977, pp. 17-18). Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(4) Peraturan Pemerintah;
(5) Peraturan Presiden;
(6) Peraturan Daerah Provinsi;
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dalam hal ini, rumusan tersebut telah cukup untuk dijadikan landasan dalam membentuk sistem yang dapat menjangkau setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dari hal tersebut maka konsep Pancasila sebagaimana tersirat didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang terdiri dari:
(1) Membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
(2) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
(3) Melaksanakan ketertiban dunia; dan
(4) Negara Indonesia mempunyai falsafah dasar Pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.