Nama: Weny Fadila
NPM: 2251031032
Kelas: Akuntansi D
Setiap negara pastinya memiliki ideologi negara masing-masing, sama halnya dengan Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Menurut sejarah, lahirnya Pancasila diawali dari sebuah janji yang diberikan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso. Dari janji tersebut, dibuatlah sebuah organisasi bentukan Jepang dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Setelah beberapa bulan diresmikan, BPUPKI telah mengadakan dua kali persidangan. Pada persidangan pertama, BPUPKI membahas hal terkait persiapan kemerdekaan, salah satunya mengenai dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh penting di Indonesia yang ikut serta dalam mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Dari ketiga tokoh tersebut, masing-masing memiliki pernyataan berbeda-beda. Kendati demikian, dikatakan bahwa Ir. Soekarno lah yang menjadi pencipta Pancasila pada pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Ketiga usulan tersebut kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk sebuah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. panitia Sembilan sendiri dianggotakan oleh sembilan tokoh terkemuka di Indonesia yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Salah satu hal yang dihasilkan oleh Panitia sembilan adalah Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut, dirumuskun pula dasar negara yaitu Pancasila yang meliputi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, karena adanya penolakan dari utusan bagian timur pada sila pertama, akhirnya diputuskan bahwa adanya perubahan pada sila pertama yang awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diganti dengan "Ketuhanan yang maha esa".
Hingga tepat pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana telah disahkannya UUD 1945, maka Pancasila juga telah resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsensus untuk membangun suatu bangsa dan negara tanpa membedakan soal perbedaan latar belakang yang ada, baik itu ras, agama, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtside (cita-cita hukum) yang harus dituangkan dalam setiap perbuatan dan penegakan hukum. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita-cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staats fundamental norm) yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dasar sekaligus filosofis bangsa dan negara Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang akan mengakibatkan sistem hukum yang tidak teratur.