Posts made by Weny Fadila 2251031032

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Weny Fadila 2251031032 -
Nama : Weny Fadila
NPM : 2251031032
Kelas : MKU PKN B


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawaban:

Berdasarkan artikel tersebut, disebutkan bahwa walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Hal itu memang sudah semestinya dilakukan, karena pada dasarnya, anak-anak belum terlalu mengerti akan masalah atau aspirasi yang akan disampaikan pada saat demo. Selain itu, anak-anak juga memiliki pikiran yang mudah dihasut dan diprovokasi, sehingga ada kemungkinan bahwa anak-anak akan melakukan hal buruk yang tidak terduga.


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawaban :

Saat sedangkan menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, sebaiknya harus memerhatikan beberapa faktor, seperti :
- Menggunakan kata-kata yang baik agar tidak menyinggung siapapun, sehingga meminimalisir terjadinya perdebatan
- Lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan kelompok
- Dapat mengontrol emosi dan nada bicara agar aspirasi yang diungkapkan dapat lebih mudah diterima oleh khalayak ramai
- Tidak melakukan tindakan kekerasan


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawaban :

Menurut UU No.39 Tahun1999 tentang HAM, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39Tahun 1999, yaitu :
- Kewajiban dalam memberikan kebebasan pada orang lain dalam menentukan hidupnya.
- Kewajiban memberikan kesejahteraan pada orang lain baik secara lahiriyah ataupun batiniyah.
- Kewajiban memberikan fasilitas persalinan supaya orang lain bisa melanjutkan keturunannya.
- Kewajiban memberikan program pendidikan misalnya wajib belajar 9 tahun.
- Kewajiban untuk memberikan persamaan hukum.
- Kewajiban untuk memberikan kebebasan dalam beragama.
- Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
- Kewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dan lain sebagainya.

Lalu, apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
Nama : Weny Fadila
NPM : 2251031032
Kelas : MKU PKN B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan video tersebut, dijelaskan bahwa selama ini, Indonesia telah mengalami perubahan republik selama 4 kali, yaitu:

1. Republik Pertama
Diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

2. Republik Kedua, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS)
Dengan konstitusi yang sama, yaitu RIS.

3. Republik Ketiga, Yaitu Negara Kesatuan
Undang-undangnya bersifat sementara, yang kemudian diberi nama Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) atau Interim Constitution. Setelah pemilu tahun 1955, kemudian pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namul, hal itu gagal dilaksanakan akibat terjadinya suatu perdebatan antara umat Islam dan kebangsaan.

4. Republik Keempat, yaitu diberlakukannya lagi Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Dekrit Presiden, Japres 150, tahun 1959, maka diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, ada sedikit perubahan yang dilakukan, yaitu terdapat penjelasan Undang-Undang yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Berbeda dengan Undang-Undang yang di sahkan pada tahun 1945, saat itu, tidak tercantum penjelasan pada Undang-Udang Dasar.

Setelah masa reformasi, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 versi tahun 1959 yang ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar tersebut.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Weny Fadila 2251031032 -
Nama : Weny Fadila
NPM : 2251031032
Kelas : MKU PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Di dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah telat membuat aturan PSBB untuk meminimalisir terjadinya penyebaran COVID-19 di Indonesia. Namun, hal tersebut terkadang masih ditentang oleh masyarakat. Hal itu disebabkan oleh adanya tindakan aparat yang venderung otoratif.
Di sini, hal positif yang saya dapatkan adalah dimana PSBB sebenarnya diciptakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah adanya penyebarluasan virus corona di Indonesia. Hal tersebut tentunya akan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan jika kita sebagai warga Indonesia, baik itu aparat maupun warga sipil, mampu bekerjasama dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka harapan yang kita impikan tersebut tidak akan pernah terwujud. Seperti yang ditulis dalam artikel tersebut, terdapat sebuah pelanggaran, yaitu di mana aparat berterindak secara otoratif yang dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Bertindak tegas kepada para pelanggar PSBB itu baik, namun akan jauh lebih baik jika tidak sampai melanggar HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami kehancuran. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang gada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia atau warga negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu negara serta menjadi pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu contoh yang bisa saya ambil dari tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pelanggaran HAM. Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang secara sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran HAM baik itu berupa bullying maupun rasisme . Hal itu tentu saja akan memberikan dampak negatif pada kehidupan bernegara.
Undang-undang mengenai sanksi terhadap para pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia sudah ada sejak lama, meski demikian, masih banyak masyarakat yang tetap melanggar isi UU tersebut. Padahal, isi UU tersebut sudah menegaskan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan bagi para pelanggar HAM. Namun, hal itu tetap saja tidak membuat para pelaku merasa jera.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat baik. Karena dengan begitu, kita dapat dapat membantu mencegah terjadinya perpecahan, mampu mempertahankan keragaman budaya serta mewujudkan cita-cita negara yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, jika kita ingin mewujudkan itu semua wajib menjalankan semua tugas kita sebagai warga negara Indonesia yang baik serta mecerminkan konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.