Posts made by Zakiyah Arya Putri 2211031177

Nama : Zakiyah Arya Putri
Npm:2211031177
kelas:Akt D

Sebagai landasan idiil untuk Indonesia, Pancasila sangat menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang adalah rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang
ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat
mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian
mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan
penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota
BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya
karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak
konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila. keberadaan Pancasila terhadap
hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum.
Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang
terkandung didalamnya adalah persamaan yaitu dengan
gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang
dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status
ekonomi.