Posts made by PUTRI NALA SHOFIA 2211031149

Nama : Putri Nala Shofia
Kelas : Kewarganegaraan B
NPM : 2211031149

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008. Menurut Vidio tersebut dapat diketahui bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan.Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode yaitu

1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by PUTRI NALA SHOFIA 2211031149 -
Nama : Putri Nala Shofia
NPM : 2211031159
Kelas : kewarganegaraan B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :Hal positif yang anda dapatkan dari artikel tersebut adalah saat Indonesia resmi menyatakan memiliki pasien pertama terkena infeksi Covid-19 pada Maret 2020, maka kita semua menghadapi situasi dan kondisi yang berubah, dengan serangkaian tata cara baru yang diterapkan. Mayarakat kemudian dikenalkan pada protokol kesehatan COVID-19 yaitu 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak). Hal tersebut mencakup membersihkan diri beserta keluarga dengan cara langsung mandi, mencuci baju dan meletakkan sepatu maupun sandal di luar rumah, setelah dari luar rumah atau bepergian.

Lalu ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di mana masyarakat harus menahan diri untuk tetap di rumah dan sangat mengurangi berpergian ke luar rumah. Sehingga kita harus mencari cara untuk tidak bosan dengan kegiatan rutin di tempat terbatas.

Selanjutnya muncul istilah SFH (school from home) dan WFH (work from home) yang membuat kehidupan setiap keluarga berubah. Di satu sisi kondisi dan situasi luar biasa ini membawa hal negatif pada masyarakat,yaitu kekhawatiran bahkan ketakutan terhadap virus dan akibatnya, juga perasaan terisolasi karena terbatasnya kita untuk bersosialisasi dengan normal.

Namun di sisi lain, aturan-aturan baru sebagai respons terhadap kondisi dan situasi pandemi ini membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat yang bersifat positif, yaitu lebih patuh pada aturan, lebih aktif menjaga kebersihan diri dan keluarga, lebih sadar dan aktif melindungi keselamatan dan kesehatan diri dan orang lain.

Kemudian antar anggota keluarga jadi lebih mengenal yang dapat meningkatkan kualitas hubungan, berpikir kreatif untuk membuat kehidupan sehari-hari menjadi tetap punya variasi dalam keterbatasan, lalu lebih rajin menjaga kesehatan fisik dan mental, dan menjadi lebih spiritual. Juga yang penting, tolong menolong maupun aksi sosial karena kondisi ekonomi yang sangat terdampak akibat pembatasan. Selain itu, muncullah banyak keterampilan baru seperti memasak dan berkebun, serta kerajinan seni, dan yang pasti keterampilan menggunakan teknologi dengan munculnya banyak seminar online.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Sebaiknya sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi hal terkait. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap konstitusi di Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya.
Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk. Konstitusi diartikan sebagai dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi merupakan sarana efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi yaitu
1. Sikap intoleransi terhadap sesama manusia
2. Permasalah korupsi yang merajalela
3. Munculnya radikalisme yang ada dalem negeri
4. Masuknya berbagai kebudayaan yang merusak citra bangsa Indonesia
5. Pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi tantangan kehidupan bernegara.
Dll.
pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dikarenakan pasal pasal tersebut sengaja disusun untuk memenuhi dan menyelesaikan permasalahan yang ada .namun hanya diperlukan kesadaran diri yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Seperti Maraknya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di Indonesia. Sebenarnya UUD 1945 pasal 33 disusun agar terciptanya suatu keadilan sosial dalam bidang ekonomi dapat mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan Pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi tantangan kehidupan bernegara. Pembangunan terasa lebih intens di pulau Jawa dibandingkan dengan pulau besar lainnya di Indonesia. Bahkan di tengah arus globalisasi, masih ada daerah di Indonesia yang belum terjangkau listrik. Pasal yang mengatur pemerataan pembangunan ada pada pasal 33 ayat 2 UUD 1945, pada pasal tersebut disebutkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Karena itu, negara seharusnya dapat menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : pendapat saya tentang mengenai konsep bernegara kita menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang benar dan patut diacungi jempol karena persatuan dan kesatuan itu sangat penting agar terhindar dari konflik dapat hidup berdampingan satu dengan lainnya apalagi negara Indonesia memiliki banyak sekali suku agama ras yang ada di Indonesia itu untuk persatuan dalam bangsa perlu ditulis di dunia untuk melahirkan kesatuan kondisi yang utuh yang melibatkan ketentraman keamanan ke sentosaan dan hidup berdampingan meskipun berbeda-beda namun tetap satu jiwa seperti semboyan bhinneka tunggal Ika.