གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Syahid Abdul Haq

Teknik Elektro D -> Forum Analisis Soal

Syahid Abdul Haq གིས-
Nama : Syahid Abdul Haq
NPM : 2215031103

1. Menurut saya, prilaku penolakan jenazah tersebut sangat tidak berprikemanusiaan, apalagi jenazah tersebut adalah seorang perawatan yang merupakan garda terdepan dalam menangani kasus covid 19. Dalam masalah penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang bisa menjerat pelaku yang menolak jenazah. Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang.
 Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila. Instrumen penegakan hukum menjamin tegaknya nilai kemanusiaan. Dalam konteks terjadinya penolakan jenazah, maka nilai kemanusiaan seharusnya ditegakkan melalui penegakan hukum yang tegas dan adil. Adanya tindakan penolakan jenazah ini seharusnya dilakukan penindakan hukum yang tegas.


2. Saran dan solusi nya adalah
masyarakat dan seluruh elemen harus bahu membahu dalam memerangi Covid-19.Stigma negatif yang ditujukan pada pasien positif, tenaga medis, atau jenazah positif Covid-19 malah bertentangan dengan semangat memerangi covid-19. Dan juga seruan untuk memberikan sanksi sosial bagi para provokator penolak pemakaman pun disuarakan. Hal itu tidak lain menjadi upaya agar kasus penolakan tidak lagi terjadi.


3. Ya, karena kasus tersebut sangat bertentangan dengan pancasila yaitu sila ke dua dan juga beberapa peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Dan setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984.Dalam penanganan jenazah Covid-19, selain memperhatikan aspek kesehatan, juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia.