Nama : Syahid Abdul Haq
NPM : 2215031103
Kelas : PSTE D
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Revisi UU di MK (Mahkamah Konstitusi) dapat mengancam konstitusi di Indonesia karena dapat melanggar prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, seperti transparansi dan partisipasi publik. UU yang direvisi secara terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi dapat menyebabkan ketidakpatuhan terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum. Selain itu, adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi juga dapat mempengaruhi putusan-putusan yang dihasilkan oleh MK, sehingga tidak netral dan tidak berdasarkan hukum. Semua hal ini dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia dan menimbulkan keraguan terhadap keberadaan MK sebagai lembaga yang independen dan netral. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mencegah terjadinya revisi UU di MK yang tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang tertinggi yang mengatur struktur dan fungsi suatu negara serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi berisi prinsip-prinsip, norma-norma, dan aturan-aturan yang mengatur pembentukan, kekuasaan, dan pengambilan keputusan oleh pemerintah, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah karena konstitusi menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya, serta memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dilindungi oleh hukum. Konstitusi juga menjadi jaminan bagi kestabilan politik, keadilan, dan keamanan dalam suatu negara. Dalam banyak negara, konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat serta antar cabang-cabang kekuasaan dalam pemerintahan.
Di Indonesia, konstitusi tertulis yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konstitusi ini merupakan dasar bagi segala bentuk kekuasaan, kebijakan, dan tindakan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. UUD NRI 1945 juga mengatur hak-hak dasar warga negara Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, UUD NRI 1945 juga menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak untuk memiliki properti.
Dengan adanya UUD NRI 1945, Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk memastikan stabilitas politik, menjaga hak-hak dasar warga negara, serta menjamin keadilan dan keamanan dalam suatu negara. UUD NRI 1945 juga menjadi dasar bagi segala bentuk pembangunan dan kemajuan Indonesia sebagai negara yang demokratis dan berkembang.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
1. Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
2. Melanggar hak-hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar negara.
3. Memanipulasi hasil pemilihan umum atau mengabaikan keputusan rakyat.
4. Menyalahgunakan wewenang atau melakukan korupsi dan nepotisme.
5. Memperlakukan rakyat dengan tidak adil atau diskriminatif.
Ketika seorang pejabat negara melakukan perilaku yang tidak konstitusional, ia harus dihadapkan dengan konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, pejabat tersebut harus menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Namun, dalam sistem hukum yang berkeadilan, ia juga harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan memperbaiki kehidupannya.
Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memiliki sistem hukum yang adil dan memberikan kesempatan bagi individu yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki kesalahannya dan memperbaiki kehidupannya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pejabat negara yang melanggar konstitusi tidak boleh diberikan hukuman yang maksimal. Setiap kasus harus dipertimbangkan secara individual dan diambil keputusan yang adil dan proporsional sesuai dengan perbuatannya.