Posts made by Aura Sukma Aulia

Nama : Aura Sukma Aulia
Npm : 2216041147

Menanggapi kasus terkait jalanan rusak di Provinsi Lampung yang mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo

Jalan yang rusak menjadi masalah serius bagi masyarakat karena dapat mengganggu transportasi dan mempengaruhi keselamatan pengguna jalan.

Perbaikan jalan yang hanya dilakukan karena adanya kunjungan dari presiden, menurut saya hal ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan kurang profesional dari pihak pemerintah Lampung. Mengapa harus mendapat kunjungan dulu baru harus diperbaiki? Pemerintah Lampung seharusnya memperbaiki kerusakan jalan dengan segera setelah ditemukan dibagian mana yang mengalami kerusakan.

Namun hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lampung untuk lebih responsif dalam menangani permasalahan infrastruktur jalan di Lampung. Tekanan dari masyarakat dan media sosial dapat menjadi perubahan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dan memperbaiki jalan yang rusak dengan segera
Nama : Aura Sukma Aulia
Npm : 2216041147
Kelas : Reg D
Asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:
1. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab secara terbuka dan transparan atas kebijakan dan tindakan yang mereka ambil. Hal ini untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Referensi: Wibowo, H. (2015). Penerapan Akuntabilitas Publik dalam Perspektif Administrasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 1-10.)
2. Partisipasi Publik: Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (Referensi: Febrianti, V. R. (2019). Partisipasi Publik dalam Pengambilan Keputusan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(1), 14-24.)
3. Efektivitas: Pemerintah harus mampu menghasilkan hasil yang signifikan dan mengelola sumber daya publik secara efektif dan efisien. (Referensi: Nurhidayati, D. A., & Rokhmana, C. (2019). Pengaruh Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kualitas SDM Terhadap Kinerja Organisasi di SKPD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(2), 151-162.)
4. Transparansi: Pemerintah harus memberikan akses informasi kepada publik dan menjalankan semua kegiatan dengan cara yang terbuka dan transparan. (Referensi: Puspitasari, D. A., & Astuti, R. D. (2018). Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Surakarta. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(2), 183-191.)
5. Inovasi: Pemerintah harus mampu menciptakan inovasi dan mengembangkan kebijakan baru yang dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. (Referensi: Mahardhika, H. M. (2016). Inovasi dalam Pembangunan Masyarakat: Konsep, Teori dan Aplikasinya pada Administrasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 143-154.)
Nama : Aura Sukma Aulia
Npm : 2216041147
Kelas : Reg D

Pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) bermacam-macam, di
Belanda pada mulanya bernama administrative recht, tetapi sejak tahun 1986 berdasarkan kesepakatan ahli tata pemerintahan Belanda, namanya dirubah menjadi Bestuursrecht (Hukum Tata Pemerintahan). Alasan penggantian ini karena istilah administratief recht berasal dari bahasa latin yaitu : administrare yang artinya memerintah (besturen).
Menurut Prajudi (1995,49) Hukum Administrasi Negara adalah :
1. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para
pejabat administrasi negara.
2. hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua
pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan
kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak
pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada
masyarakat.


Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Dalam berbagai undang-undang, sanksi hukum administrasi negara selalu diletakkan sebelum sanksi pidana dan sanksi perdata jika undang-undang tersebut mengaturnya. Penegakan norma hukum administrasi negara sendiri selalu menghendaki kerja sama 2 (dua) pihak, di satu sisi harus ada peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam undang- undang agar pemerintah dapat melakukukan tindakan hukum administrasi negara yang di kehendaki. Misalnya, dalam undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat dalam mengurus izin tertentu, selalu mewajibkan dipatuhinya ketentuan perijinan sebelum izin dapat dikeluarkan oleh Pemerintah. Penegakan norma hukum administrasi negara seringkali meng- hendaki partisipasi warga masyarakat dan pelaksanaan kewenangan pemerin- tah untuk melakukan tindakan hukum administrasi negara tertentu.

Hukum administrasi negara memiliki fungsi pemerintahan dan pengen- dalian. Dalam fungsinya yang pertama, hukum administrasi negara memung- kinkan pemerintah menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan (bestuurstaak). Hal itu dilakukan dengan cara menyediakan sarana-sarana pemerintahan yang mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan secara efektif. Sebaliknya, hukum administrasi negara juga memiliki fungsi pengendalian agar pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan oleh pemerintah selalu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

PENG IAP REG C -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Aura Sukma Aulia -
Nama : Aura Sukma Aulia
Npm : 2216041147
1. Salah satu contoh issue realitas dalam administrasi publik adalah minim nya akses layanan publik bagi orang kurang mampu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa layanan publik sama seperti hukum yang menyenang kan bagi pihak berduit dan sering melupakan kaum kurang mampu. Perbedaan ini sering kali terjadi dalam pelayanan publik. Contoh nya adalah apabila pejabat/aparat negara mengurus surat izin pasti akan lebih mudah mengurusnya dibandingakan dengan orang miskin yang di persulit atau diminta untuk menunggu yang tidak pasti, contoh lain nya misal pejabat yang ingin mendapatkan kartu sim akan lebih cepat tanpa proses ujian

2. Masalah ini bisa di selesaikan dengan dimensi publik etika. banyak masyarakat yang menjadi korban dari adanya diskriminasi perbedaan perlakuan pelayanan publik yang terjadi di lingkungan pemerintahan, hal seperti ini harus di hilangkan dengan memperbaiki kualitas karakter dari aparat pelayanan publik, mulai melayani dengan ketulusan dan bersikap adil tanpa adanya diskriminasi.