Posts made by Zoulthan Berysta Sadewo

Nama: Zoulthan Berysta Sadewo
NPM: 2256031049
Kelas: Paralel (Man A)

Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.

1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Namun, upaya ini gagal karena adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Akibatnya, pemerintah memulihkan kembali Konstitusi 1945 pada tahun 1959.
Konstitusi asli 1945 dan UUD saat ini berbeda. Piagam Jakarta dulunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi 1945, tetapi sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD. Versi 1959 sekarang dianggap sebagai UUD asli dan digunakan sebagai referensi, bersama dengan empat lampiran amendemen tambahan yang disepakati pada tahun 1999. Metode ini disebut sebagai addendum, yang berarti lampiran amendemen hanya sebagai dokumen tambahan, sementara teks asli tetap menjadi versi 1959. Kesepakatan juga mencakup penggabungan konten atau penjelasan yang ditemukan dalam Konstitusi 1945 ke dalam artikel yang relevan dalam UUD.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Zoulthan Berysta Sadewo -
Nama: Zoulthan Berysta Sadewo
NPM: 2256031049
Kelas: Paralel (Man A)

1. hal positif yang saya dapat ambil dari artikel tersebut adalah Sebagai warga negara yang baik, kita perlu dan pentingnya mengoreksi diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat yang sama. Pandemi COVID-19 seharusnya kita tangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.
Para aparat yang sipil dan keamanan dalam menindak masyarakat yang melanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia dengan berdalih menerapkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Negara Akan Hancur Tanpa Konstitus, Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. dan tanpa konstitusi menurut saya sebuah negara tidak akan berjalan dengan bagus dan tidak efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain adalah krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19, ketimpangan sosial-ekonomi, perubahan iklim, dan konflik antar-negara. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut secara efektif. Misalnya, pasal 28H tentang hak atas lingkungan yang bersih dan sehat dapat dijadikan pedoman dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dalam pengambilan kebijakan. Namun, perlu dilakukan upaya lebih lanjut dalam menjalankan pasal tersebut agar dapat meminimalkan dampak lingkungan yang merugikan.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki? Jelaskan! Menurut pendapat saya, kita sebagai warga negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukup baik. Kita sebagai warga juga saling toleransi, menjungjung hak asasi manusia dll. Menurut saya hal yang masih perlu untuk diperbaiki adalah rasa tanggung jawab dan kesadaran kita sebagai warga negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
NAMA:Zoulthan Berysta Sadewo
NPM:2256031049
KELAS: MAN A ( paralel)

Integrasi Nasional Sebagai Etnosentrisme di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman budaya, suku bangsa, dan agama. Namun, keberagaman ini juga dapat menimbulkan potensi konflik dan etnosentrisme di masyarakat. Oleh karena itu, integrasi nasional menjadi sangat penting sebagai penangkal etnosentrisme di Indonesia. Integrasi nasional dapat diartikan sebagai upaya mempersatukan berbagai elemen yang ada di Indonesia menjadi satu kesatuan bangsa yang utuh. Integrasi nasional dilakukan melalui pembangunan karakter nasional yang kuat, pengembangan jati diri bangsa, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya, suku bangsa, dan agama.

Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi di sekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya. Dan, respons tersebut secara tidak langsung juga memberi bentuk lain terhadap apa yang kita anggap sebagai diri kita saat ini. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya.
Seperti halnya identitas kita pada sat ini, menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat plural. Pluralitas pada perkembangan sat ini tidak lagi hanya dibatasi pada perbedaan etnis, profesi, latar belakang pendidikan, serta asal usul daerah. Pluralitas pada perkembangan saat ini justru lebih menunjuk pada persoalan kepentingan-kepentingan.
Seseorang bisa berbeda dengan orang lain, bukan lantaran dia berasal dari etnis yang berbeda, profesi yang berbeda, latar belakang pendidikan yang berbeda, bahkan asal asul daerah yang berbeda.