Nama: Zoulthan Berysta Sadewo
Npm: 2256031049
Kelas: Paralel(Man A)
Prodi: Ilmu komunikasi
analisis jurnal
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapa pun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu, diperlukan perbaikan pada proses penegakan hukum agar kewibawaan negara dapat terlihat harkat dan martabatnya di mata rakyat. Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum yang efektif dan adil sangat penting untuk menjamin hak-hak setiap warga negara dan melindungi mereka sesuai dengan status dan fungsi negara yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya untuk memperbaiki kualitas manusia dan sistem penegakan hukum agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan negara serta mengurangi angka kriminalitas, korupsi, dan tindak pidana lainnya.
Npm: 2256031049
Kelas: Paralel(Man A)
Prodi: Ilmu komunikasi
analisis jurnal
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapa pun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu, diperlukan perbaikan pada proses penegakan hukum agar kewibawaan negara dapat terlihat harkat dan martabatnya di mata rakyat. Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum yang efektif dan adil sangat penting untuk menjamin hak-hak setiap warga negara dan melindungi mereka sesuai dengan status dan fungsi negara yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya untuk memperbaiki kualitas manusia dan sistem penegakan hukum agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan negara serta mengurangi angka kriminalitas, korupsi, dan tindak pidana lainnya.