Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159
Reg D
Berdasarkan dari sumber sumber yang saya rangkum dan dari yang saya amati, Membahas mengenai Hukum Administrasi Negara Adalah berbicara tentang sekumpulan aturan yang dimana aturan ini akan dijalankan sesuai dengan porsinya masing-masing. Selain dari itu Hukum Administrasi Negara ini memliki pengertian dan istilah yang berbeda-beda biasanya dikemukakan oleh beberapa Ahli yakni ada beberapa sebagai berikut: Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum tata negara. Hukum Administrasi negara itu menurutnya, menggambarkan negara dalam keadaan bergerak. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi, hukum negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu. Jadi, Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
negara menjalankan fungsinya, sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak
administrasi negara, dan melindungi administrasi negara tersebut. HAN sebagai menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager)
administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus
NPM: 2216041159
Reg D
Berdasarkan dari sumber sumber yang saya rangkum dan dari yang saya amati, Membahas mengenai Hukum Administrasi Negara Adalah berbicara tentang sekumpulan aturan yang dimana aturan ini akan dijalankan sesuai dengan porsinya masing-masing. Selain dari itu Hukum Administrasi Negara ini memliki pengertian dan istilah yang berbeda-beda biasanya dikemukakan oleh beberapa Ahli yakni ada beberapa sebagai berikut: Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum tata negara. Hukum Administrasi negara itu menurutnya, menggambarkan negara dalam keadaan bergerak. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi, hukum negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu. Jadi, Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
negara menjalankan fungsinya, sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak
administrasi negara, dan melindungi administrasi negara tersebut. HAN sebagai menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager)
administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus