གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ zalfa anjaswari

Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159

Berdasarkan kasus tentang ditetapkannya sekertaris Mahkamah Agung sebagai tersangka korupsi. Dalam kasus tersebut ada dua tersangka yaitu Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Di kasus tersebut juru bicara MA hakim agung mengaku belum mengetahui status Hasbi, menurut saya mengapa harus menunggu kepastian. Sedangkan sudah banyak bukti-bukti terkumpul yaitu dugaan suap pengurusam perkara di Mahkamah Agung. Padahal KPK sudah menyatakan Hasbi Hasab juga menerima uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK juga sudah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Hasbi Hasan. Akhirnya pada tanggal 9 mei KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Dalam Mahkamah Agung saja banyak pelaku korupsi, lalu pasti masi banyak yang belum terungkap pelaku-pelaku korupsi lainnya. Indonesia tidak melakukan sanksi yang tegas kepada pelaku-pelaku korupsi. Sehingga banyak pelaku-pelaku korupsi yang menyepelekan hukuman koruptor di Indonesia. Lalu bagaimana dengan kasus kasus yang ditangani oleh Hasbi Hasan? Diduga banyak kasus yang Hasbi Hasan kerjakan dan selesai dengan uang yang ia dapat dari pelaku.

Lalu, kasus ke 2. Hasbi Hasan di tetapkan sebagai tersangka korupsi. Tapi ia malah ditetapkan sebagai guru besar Universitas Lampung oleh rektor. Bagaimana masa depan Universitas Lampung jika guru besarnya pernah ditetapkan sebagai koruptor. Padahal sebelumnya mantan Rektor Universitas Lampung adalah tersangka korupsi. Banyak yang belum tahu jika guru besar Universitas Lampung ialah dulunya koruptor. Menurur saya Rektor sekarang mengetahui akan hal itu, dan berkerja sama dengan Habib Hasan. Bagaimana nasib Unila ditangan para koruptor? Sedangkan Wakil Rektor Unila juga ada yanb mantan koruptor. Ini adalah akibat Indonesia tidak melakukan sanksi yang tegas terhadap koruptor di negara ini. Jadi para koruptor bisa bebas melakukan hal apapun tanpa merasa bersalah.

Harusnya Hasbi Hasan sebagai guru besar Unila menjadi panutan bagi yang lain. Tapi bagaimana jika ia ingin menjadi panutan sedangkan ia menadapatkan title sebagai koruptor. Mahasiswa Unila harusnya buka suara akan hal ini.
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159

Menanggapi viralnya jalanan rusak

Viralnya jalanan rusak ini dikarenakan seorang Tiktoker bernama Awbimax. Ia sendiri berasal dari Lampung. Ia sekaranng sedang studi di Jerman.

Sebelum Jokowi sampai di Kota Lampung, Arinal selaku Gubernur Lampung memperbaiki jalan dengan cepat yang Jokowi akan lalui. Harusnya, Jokowi datang pada datanggal 3 mei, akan tetapi Jokowi malah datang pada tanggal 5 mei. Arinal sudahh memperbaiki jalan ke rute yang akan Jokowi lalui, tapi Jokowi tidak melalui jalan tersebut. Sedangkan saat Jokowi datang, jalan yang Arinal perbaiki dengan cepat dan tidak maksimal rusak kembali, karna hanya disemen.
Menurut saya, dari sekian anggaran APBD kota Lampung, dan dari sekian banyaknya jalan rusak di kota Lampung. Mengapa baru sekarang baru ingin dibenahi? Itupun karena Bapak Jokowi mengunjungi Lampung. Akhirnya pun dana APBD turun lagi, lalu kemanakah dana sebelumnya?
Menurut saya Arinal tidak pantas menjabat sebagai Gubernur.
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159

Menganalisis arti kunjungan Presiden Jokowi melihat hancurnya infrastruktur khususnya jalan-jalan di Lampung? Ditinjau dari aspek politis terkait dengan posisi Gubernur Lampung dan jajarannya.

Pada tanggal 5 mei kemarin, Jokowi mengunjungi Kota Lampung untuk memantau infrastruktur seperti jalan yang ada di Lampung. Berdasarkan cuitan netizen bernama Bima, yang membuat Lampung viral karena akan jalannya yang rusak parah.
Karena itu Jokowi melakukan investigasi terjun kelapangan. Pada saat sebelum Jokowi ke Lampung, Gubernur Lampung yaitu, Arinal mengadakan perbaikan jalan dadakan. Tapi pada saat Jokowi datang, ia malah tidak melewati jalan yang arinal perbaiki secara dadakan. Jalan yang diperbaiki arinal secara dadakan juga tidak maksimal, terhitung setelah 2 hari jalan itu diperbaiki, langsung rusak kembali. Jokowi mengunjungi Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Lalu pada saat diperjalanan mobil Jokowi tidak bisa melewati perjalanan itu karena ceper.

Lampung diduga mendapatkan biaya APBD senilai 800m yang dikucur oleh presiden untuk memperbaiki jalan yang rusak. Menurut saya itu tidak relevan karna sebelumnya Lampung sudah mendapatkan APBD yang dikorupsi oleh Arinal, dan Arinal harus bertanggungjawab dengan APBD sebelumnya.

https://youtu.be/ylWCmRvMeP4
https://youtu.be/Wvg2Hu4XQqM
https://youtu.be/CSJPtm1F31k
Nama: Zalfa Anjaswari Hp
NPM: 2216041159
Reg D

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di indonesia, dan dianggap sebagai hal yang lumrah. Karena kebanyakan pejabat di indonesia ingin memperkaya diri sendiri. Pemerintah banyak sekali melakukan hal yang curang seperti korupsi, penyalah gunaan wewenang dll.

Oleh karena itu pak Mahfud MD sebagai Kementrian Koordinator, Bidanh politik, Hukum dan Keamanan RI Menko membuka suara mengenai kasus transaksi pencucian uang di indonesia sebesar Rp 349 triliun yang terjadi di Kementrian Keuangan, dan itu bukan uang yang sangat sedikit. Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Komisi III DPR, pada Rabu 23 Maret 2023, Pak Mahfud mengulit transaksi mencurigakan terjadi pada 2009-2023 tersebut. Pak Mahfud berhak untuk mengungkapkan kebenaran karna dia menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan TTPU. Namun ternyata pernyataan yang diberikan oleh Pak Mahfud MD berbanding terbalik dengan pernyataan milik Ibu Sri Mulyani, beliau menyangkal bahkan tidak mengetahui adanya transaksi Rp 349 triliun tersebut. Persoalan kemudian muncul karena beberapa pihak merasa bahwa Pak Mahfud MD tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.

Tapi menurut saya Pak Mahfud MD berhak untuk mengungkapkan kasus tersebut. Karena citra pejabat juga sudah tidak baik dikalangan masyarakat, dikarenakan pejabat di Indonesia banyak melakukan korupsi dan sangat merugikan seluruh warga Indonesia. Masyarakat merasa tidak adil karena ikut serta dalam pembayaran pajak dll, tetapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159
Reguler D.

Rumusan AUPB dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
MenurutC.J.N. Versteden27mengemukakan bahwaHukum Administrasi Negara meliputi:
-Peraturan mengenai penegakan ketertiban, keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah
- Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat;
- Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah;
- Peraturan peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari
pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka
pelayanan umum
-Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelayanan pajak
-Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga
negara terhadap pemerintah