Nama : Afina Damayanti
Npm : 2216041153
Berdasarkan berita pada laman
https://kupastuntas.co/2023/06/05/peluang-rahmat-mirzani-djausal-dan-eva-dwiana-dalam-pilwakot-2024
saya dapat mengkaji atau memberikan komentar terkait dari aspek kajian politik, yakni :
Menurut pendapat pak Dedy Hermawan yang menerangkan bahwa “partai” bukanlah satu-satunya hal yang menjadi acuan dalam pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024. Ia menerangkan bahwa “kinerja dan popularitas” lah yang menjadi poin penting dalam taktik politik ini. Sebab, masyarakat juga pasti menilai dari kinerja nya terlebih dahulu, lalu baru popularitas nya yang akan membawa ia lebih terkenal luas di mata masyarakat. Partai juga hanya mengikuti alurnya saja, jika kinerja dan popularitasnya sangat baik di mata masyarakat maka dari segi politik bisa dikatakan bagus atau berhasil.
Tanggapan saya terkait pendapat tersebut ialah sangat setuju. Karena dalam politik juga dikatakan bahwa banyak taktik ataupun strategi yang dapat mengelabui orang lain agar dapat tergabung bersama. Politik sendiri juga merupakan sebuah seni dalam hal “ajak-mengajak”, seorang politisi pastinya harus pandai dalam strategi atau seni berpolitik tersebut. Ketika seorang calon politik ingin menang dalam pemilihan politik, maka ia harus menunjukkan “siapa dirinya” dengan disertai kinerja yang telah ia tunjukkan kepada masyarakat. Jika kinerja tersebut sudah bagus di mata masyarakat, maka pencalon itupun pasti akan meningkat secara popularitasnya di mata banyak orang. Dengan itu, maka taktik politik yang dijalankan pun sudah dapat dinilai berhasil dan memiliki kemungkinan besar untuk menang dalam hal pemilihan umum.
Jika dikaitkan dengan segi "Hukum Administrasi Negara" nya, memang sah dan benar jika harus dibarengi oleh pendukung lainnya (partai politik) sebagai pendukung segi politiknya. Akan tetapi, secara hukum dan mata masyarakat juga pastinya harus melihat "kinerja" positif yang dapat diberikan selama menjabat. Dalam penerangan hukum juga dijabarkan secara "kemasyarakatan/musyawarah" atau secara tidak langsung yakni ikut andil dari masyarakat itu sendiri. Jadi, taktik politik tersebut memang melihat dari segi-segi kinerja, popularitas (nama yang baik di mata masyarakat), serta para pendukung politik lainnya yang membersamai (partai).
Npm : 2216041153
Berdasarkan berita pada laman
https://kupastuntas.co/2023/06/05/peluang-rahmat-mirzani-djausal-dan-eva-dwiana-dalam-pilwakot-2024
saya dapat mengkaji atau memberikan komentar terkait dari aspek kajian politik, yakni :
Menurut pendapat pak Dedy Hermawan yang menerangkan bahwa “partai” bukanlah satu-satunya hal yang menjadi acuan dalam pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024. Ia menerangkan bahwa “kinerja dan popularitas” lah yang menjadi poin penting dalam taktik politik ini. Sebab, masyarakat juga pasti menilai dari kinerja nya terlebih dahulu, lalu baru popularitas nya yang akan membawa ia lebih terkenal luas di mata masyarakat. Partai juga hanya mengikuti alurnya saja, jika kinerja dan popularitasnya sangat baik di mata masyarakat maka dari segi politik bisa dikatakan bagus atau berhasil.
Tanggapan saya terkait pendapat tersebut ialah sangat setuju. Karena dalam politik juga dikatakan bahwa banyak taktik ataupun strategi yang dapat mengelabui orang lain agar dapat tergabung bersama. Politik sendiri juga merupakan sebuah seni dalam hal “ajak-mengajak”, seorang politisi pastinya harus pandai dalam strategi atau seni berpolitik tersebut. Ketika seorang calon politik ingin menang dalam pemilihan politik, maka ia harus menunjukkan “siapa dirinya” dengan disertai kinerja yang telah ia tunjukkan kepada masyarakat. Jika kinerja tersebut sudah bagus di mata masyarakat, maka pencalon itupun pasti akan meningkat secara popularitasnya di mata banyak orang. Dengan itu, maka taktik politik yang dijalankan pun sudah dapat dinilai berhasil dan memiliki kemungkinan besar untuk menang dalam hal pemilihan umum.
Jika dikaitkan dengan segi "Hukum Administrasi Negara" nya, memang sah dan benar jika harus dibarengi oleh pendukung lainnya (partai politik) sebagai pendukung segi politiknya. Akan tetapi, secara hukum dan mata masyarakat juga pastinya harus melihat "kinerja" positif yang dapat diberikan selama menjabat. Dalam penerangan hukum juga dijabarkan secara "kemasyarakatan/musyawarah" atau secara tidak langsung yakni ikut andil dari masyarakat itu sendiri. Jadi, taktik politik tersebut memang melihat dari segi-segi kinerja, popularitas (nama yang baik di mata masyarakat), serta para pendukung politik lainnya yang membersamai (partai).