གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Afina Damayanti

HAN REG.D 2023 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

Afina Damayanti གིས-
Nama : Afina Damayanti
Npm : 2216041153

Berdasarkan berita pada laman
https://kupastuntas.co/2023/06/05/peluang-rahmat-mirzani-djausal-dan-eva-dwiana-dalam-pilwakot-2024
saya dapat mengkaji atau memberikan komentar terkait dari aspek kajian politik, yakni :

Menurut pendapat pak Dedy Hermawan yang menerangkan bahwa “partai” bukanlah satu-satunya hal yang menjadi acuan dalam pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024. Ia menerangkan bahwa “kinerja dan popularitas” lah yang menjadi poin penting dalam taktik politik ini. Sebab, masyarakat juga pasti menilai dari kinerja nya terlebih dahulu, lalu baru popularitas nya yang akan membawa ia lebih terkenal luas di mata masyarakat. Partai juga hanya mengikuti alurnya saja, jika kinerja dan popularitasnya sangat baik di mata masyarakat maka dari segi politik bisa dikatakan bagus atau berhasil.

Tanggapan saya terkait pendapat tersebut ialah sangat setuju. Karena dalam politik juga dikatakan bahwa banyak taktik ataupun strategi yang dapat mengelabui orang lain agar dapat tergabung bersama. Politik sendiri juga merupakan sebuah seni dalam hal “ajak-mengajak”, seorang politisi pastinya harus pandai dalam strategi atau seni berpolitik tersebut. Ketika seorang calon politik ingin menang dalam pemilihan politik, maka ia harus menunjukkan “siapa dirinya” dengan disertai kinerja yang telah ia tunjukkan kepada masyarakat. Jika kinerja tersebut sudah bagus di mata masyarakat, maka pencalon itupun pasti akan meningkat secara popularitasnya di mata banyak orang. Dengan itu, maka taktik politik yang dijalankan pun sudah dapat dinilai berhasil dan memiliki kemungkinan besar untuk menang dalam hal pemilihan umum.

Jika dikaitkan dengan segi "Hukum Administrasi Negara" nya, memang sah dan benar jika harus dibarengi oleh pendukung lainnya (partai politik) sebagai pendukung segi politiknya. Akan tetapi, secara hukum dan mata masyarakat juga pastinya harus melihat "kinerja" positif yang dapat diberikan selama menjabat. Dalam penerangan hukum juga dijabarkan secara "kemasyarakatan/musyawarah" atau secara tidak langsung yakni ikut andil dari masyarakat itu sendiri. Jadi, taktik politik tersebut memang melihat dari segi-segi kinerja, popularitas (nama yang baik di mata masyarakat), serta para pendukung politik lainnya yang membersamai (partai).
Nama kelompok : Kelompok 3
Nama anggota :
Nabilla Putri Ananda (2216041122)
Sabrini Hayati (2216041129)
Rihhadatul Aisy (2216041132)
Pebriyanti Sitorus (2216041143)
Rahma Listy Nesa A (2216041146)
Astrid Cahyani Fitri (2216041148)
Annisa Ammany N (2216041151)
Kesia Melani Putri Sirait (2216041152)
Afina Damayanti (2216041153)
Dhea Liana Putri (2216041155)
Nama : Afina Damayanti
Npm : 2216041153
Kelas : Reg D

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI INDONESIA :

Untuk membahas tentang perkembangan asas-asas umum pemerintahan
yang baik (AUPB) terutama di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah
perkembangan asas-asas tersebut di Negara Belanda. Hal ini dikarenakan sejarah
perkembangan AUPB di Indonesia berhubungan erat dengan perkembangan
asas-asas umum pemerintahan yang baik di Negara Belanda. Istilah asas-
asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia juga mulai muncul setelah
diperkenalkan oleh ahli-ahli Hukum Administrasi Negara Belanda.

Di Negara Belanda, penerapan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang
baik, pada awalnya dipengaruhi oleh implementasi konsep welfare state (negara
kesejahteraan). Konsep ini menempatkan penyelenggara pemerintahan negara
sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tercapainya kesejahteraan
warga negara dan warga masyarakat. Awal kemunculan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dalam
bahasa Belanda disebut dengan “algemene beginselen vanbehoorlijk bestuur”
disingkat ABBB di Negara Belanda adalah adanya kekhawatiran di kalangan
warga masyarakat. Kekhawatiran ini disebabkan karena potensi terjadinya
benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat akibat dari adanya diskresi yang dipunyai oleh alat administrasi negara. Diskresi ini di dalam
praktik seringkali menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat akibat dari
tindakan-tindakan yang kurang terpuji dari aparat pemerintah. Bahkan acapkali
terjadi tindakan-tindakan kurang terpuji itu juga merugikan alat administrasi
negara sendiri. Berbagai bentuk penyimpangan tindakan pemerintah yang
merupakan tindakan tidak terpuji, seperti onrechtmatige overheidsdaad
(perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah), detournement
de pouvoir (penyalahgunaan kekuasaan), atau willekeur (kesewenang-wenangan).
Hal ini dapat terjadi dan menyebabkan hak asasi warga negara dirugikan atau
terabaikan.

Di Indonesia konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang
telah berkembang di Belanda ini mulai diperkenalkan oleh G.A.van Poelje pada
tahun 1953. Namun pada waktu itu konsep AUPB belum mendapat perhatian
di lingkungan para ahli Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Baru pada
tahun 1978 AUPB mulai diperhatikan di lingkungan ahli Hukum Administrasi
Negara di Indonesia tatkala Crince Le Roy seorang ahli Hukum Administrasi
Belanda, memberikan kuliahnya pada Penataran Lanjutan Hukum Tata Usaha
Negara/Hukum Tata Pemerintahan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Crince Le Roy mengetengahkan 11 butir asas-asas umum pemerintahan yang
baik yang merupakan terjemahan dari algemene beginselen van behoorlijk bestuur yang sudah diterima di lingkungan ilmu Hukum Administrasi Negara Belanda.
Sebelas (11) asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut adalah:
a. Asas kepastian hukum (principle of legal security);
b. Asas keseimbangan (principle of proportionality);
c. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
d. Asas bertindak cermat (principle of carefulness);
e. Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation);
f. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misure of
competence);
g. Asas permainan yang layak (principle of fair play);
h. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of
arbritariness);
i. Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised
expectation);
j. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of
undoing the consequences of annulled decicion); dan
k. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal
way of life).

Kesebelas asas yang dikemukakan oleh Crince Le Roytersebut di Indonesia
oleh Kuntjoro Purbopranoto dikembangkan menjadi 13 asas-asas umum
pemerintahan yang baik11. Kuntjoro menambahkan asas:
a. Asas kebijaksanaan (principle of sapientia); dan
b. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).

Sumber Referensi : http://staffnew.uny.ac.id/upload/131570328/lainlain/ASAS-ASAS%20UMUM%20PEMERINTAHAN%20YANG%20BAIK%20%20HVS%2070gr%2016x23__20eks.pdf
Nama : Afina Damayanti
Npm : 2216041153
Kelas : Reg D

Berdasarkan dari sumber jurnal (https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/31.%20Hukum%20Administrasi%20Negara%20by%20Dr.%20H.%20Yusri%20Munaf,%20SH.%20M.Hum.%20(z-lib.org).pdf) , Saya dapat menyimpulkan bahwa :

Hukum adminstrasi negara menghendaki bagaimana pemerintahan
dikelola dan diselenggarakan dengan baik. Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik tidak hanya berdasarkan pada prinsip-prinsip
pengelolaan pemerintahan yang baik semata, namun legalitas
tindakan dan perbuatan pemerintah memiliki relevansi terhadap hukum
yang berlaku.

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah
Administrasi recht (bahasa Belanda). Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan
aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh
aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi
Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi
warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi
Negara itu sendiri.