Kiriman dibuat oleh TAMMIA TAMMIA

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

oleh TAMMIA TAMMIA -
Nama : TAMMIA
NPM : 2216041104
REGULER C

Pada 2 Mei 2022 Senat Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung yaity Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam. Yang turut dihadiri seluruh anggota senat Unila dan para tamu undangan seperti Sekretaris Kabinet Indonesia Maju Promono Anung Wibowo, wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, wali kota Bandarlampung Eva Dwiana, ketua Mahkamah Konstitusi, dan ketua Komisi Yudisial. Yang dimana dia menyampaikan sebuah orasi hukumnya mengenai prinsip ekonomi syariah yang didasarkan pada etik dan moral dari ajaran-ajaran Islam, bahkan beliau menyertakan ayat-ayat Al-Qur’an.
Sebagai seorang guru besar, Hasbi Hasan tidak mencerminkan perilaku yang baik terlebih saat ini ia menjabat sebagai Sekertaris Mahkamah Agung (MA) yang terlibat kasus dugaaan suap perkara di MA. Seharusnya sebagai seorang pejabat publik memberikan contoh positif kepada masyarakat. Tindak korupsi yang dilakukan terus menerus oleh pejabat publik membuat masyarakat krisis kepercayaan kepada mereka. Dimana seharusnya mereka menjalankan tanggung jawab dengan baik, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku.
NAMA : TAMMIA
NPM : 2216041104
Tanggapan saya terhadap kondisi tersebut sangat memprihatinkan, jika hal tersebut tidak terekspos di dunia maya, hal tersebut tidak akan mendapatkan sorotan dari pemerintah dan masyarakat banyak. Begitu mendengar kabar presiden akan berkunjung, baru pemerintah bandar lampung berbondong-bondong untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut. Seharusnya hal tersebut sudah diperbaikin sedari lama karena jalan yang rusak dapat menghambat mobilitas perokonomian Lampung sendiri, hal tersebut tentu membawa dampak buruk bagi lampung tetapi mengapa pemerintah lampung sendiri tidak menyoroti hal tersebut, padahal anggaran perbaikan jalan tersebut selalu masuk ke dalam APBD. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dalam masyarakat terkait peranan pemerintah dalam menghadapi hal tersebut. Untuk itu diperlukan perbaikan infrastruktur di Lampung agar lebih maju kedepannya.
Nama: Tammia
NPM: 22160411104
Kelas: Reguler C (Kelompok 4)

Kelompok 4 reguler C mengangkat kasus mengenai korupsi (suap) berupa penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukan oleh ex Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi terkaitperizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy Prabowo ditangkap bersama 6 orang
yang juga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Adapun vonis pidana Edhy sesuaidengan tuntutan jaksa KPK. Namun demikian, majelis hakim memberikan pencabutan hakpolitik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 4 tahun. Setelah vonis ditetapkan, Edhymengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.November 2021, majelis hakimpengadilan tinggi memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara 9 tahun. Selain itu,Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6bulan. Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68miliar. Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yangmencabut hak politik Edhy selama 3 tahun

Dari kasus-kasus korupsi yang telah banyak dilakukan oleh para pemangku kebijakan dan kuasa, hal-hal yang menyangkut pratik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) haruslah ditanggapi dengan sangat serius. Karena efek atau dampak korupsi sangatlah merugikan berbagai pihak, baik itu individu maupun masyarakat umum, diantaranya: kerusakan ekonomi, ketimpangan, pelayanan publik yang tidak kredibel, politik yang tidak stabil, dan ketidakpercayaan publik terhadap penguasa. Oleh karenanya, tindakan dalam pencegahan korupsi perlu ditingkatkan lagi, sebab ini menyangkut kesejahteraan seluruh masyarakat.
Nama : Tammia
NPM : 2216041104
REGULER C

Suahasil juga menjelaskan data yang diungkap Mahfud MD di Komisi III. Menurut dia, ada perbedaan pengklasifikian informasi transaksi itu. Dalam tabel tersebut transaksinya dibagi menjadi tiga yakni satu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280; dan dua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.

Tiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu artinya pajak, kepabeanan dan cukai nilainya Rp 260.503.313.432.306. Sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987. “Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH,” tutur Suahasil.

Namun, dia menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101, kemudian dari surat yang dikirimkan ke APH lain nilai transaksinya Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.

Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke APH yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.

Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kita bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.

https://bisnis.tempo.co/read/1709435/wamenkeu-sebut-data-transaksi-janggal-kemenkeu-dan-mahfud-sama-nilainya-rp-349-triliun
Nama : Tammia
NPM : 2216041104
Kelompok 4

Izin Menjawab

Bagi warga Indonesia korupsi sudah menjadi isu dimana-mana, yang melakukan korupsi pun sudah tidak mengenal kelas & strata lagi, lantaran yg menyandang PNS pun mampu melakukan korupsi kecil-kecilan menggunakan modus "terlambat masuk tempat kerja & cepat pulang sebelum waktunya" padahal telah digaji oleh negara dengan waktu kerja yang telah ditentukan.
Mirisnya, kebanyakan dari para perilaku korup sudah tidak mempunyai urat malu lagi untuk melakukannya. Mereka tidak lagi memikirkan apa dampak yang akan terjadi ke depannya.Seperti yang kita tau bahwa para pelaku korup punya banyak cara untuk melakukan kejahatan tersebut. Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang (dari atasan sampai bawahan) bahkan secara diam-diam ditolerir oleh masyarakat itu sendiri.

Jika masyarakat umum juga mempunyai semangat anti korupsi seperti mahasiswa saat melakukan demonstrasi anti korupsi, maka pasti korupsi tidak akan ada. Sehingga memang tidak mudah untuk memberantas korupsi jika tidak mencabut dari akarnya. Yang bisa dilakukan hanya bagaimana mengurangi perilaku korupsi tersebut dengan cara tidak memandang sukses itu dari banyaknya kekayaan.Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan korupsi. Apalagi di Indonesia kesejahteraan masyarakatnya masih kurang.
Mereka yang berkorupsi beralasan bahwa gaji dan pendapatan mereka rendah sehingga mereka mau tidak mau harus berkorupsi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Padahal seharusnya memang sudah menjadi tugas mereka untuk melayani rakyat. Mereka digaji oleh rakyat dan untuk rakyat. Miris rasanya ketika SDA indonesia banyak tetapi tidak dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Yang miskin akan tetap menjadi miskin. Dan yang kaya akan bertambah kaya. Dampak dari budaya korupsi itu sendiri sangat besar salah satunya sebagai penghalang pembangunan ekonomi dan sosial politik. Tidak hanya itu saja, korupsi juga bisa menghancurkan perekonomian negara sehingga negara tersebut bisa bangkrut.
Maka dari itu, kita harus merubah cara pandang dan mentalitas kita dengan mengajarkan kepada generasi-generasi muda sekarang tentang nilai-nilai moralitas dan spiritualitas. Karena dengan begitu suatu bangsa itulah yang akan menjadi modal perubahan yang besar untuk Indonesia.
Paparan diatas menunjukan bahwa hanya dengan perubahan sistem hukum saja tidak dapat memberantas korupsi karena tindak korupsi sendiri sudah mendarah daging, sehingga jika terdapat penolakan kuat dari dalam diri seseorang untuk memerangin korupsi itu sendiri memungkinkan mengurangin secuil tindak korupsi di indonesia.