Posts made by NURMAKIA HEPI

Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Menurut saya, tindakan gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan tindakan yang kontroversial dan dapat menimbulkan keprihatinan terkait kebebasan pers yang sudah diatur dalam undang-undang dan kebebasan berekspresi. Kebebasan pers adalah salah satu prinsip demokrasi yang penting, yang melibatkan akses publik terhadap informasi yang penting dan kebebasan bagi media untuk melaporkan berita tanpa tekanan atau intervensi yang tidak sah. Dalam keadaan tertentu, ada beberapa alasan yang dapat dianggap sebagai pengecualian dari prinsip kebebasan pers, seperti melibatkan informasi yang sangat sensitif atau melanggar privasi individu secara serius. Namun, permintaan untuk menghapus liputan berita yang viral di media sosial hanya karena popularitasnya tidak dapat dijustifikasi dengan alasan tersebut.

Sebaliknya, dalam era media sosial yang terhubung, berita dan informasi tersebar secara cepat dan luas. Dalam situasi seperti itu, peran wartawan adalah untuk memverifikasi dan menyajikan berita dengan akurat dan objektif kepada publik. Tindakan meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang menjadi viral dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, kejujuran, dan motivasi di balik tindakan tersebut.

Sebagai gantinya, pihak berwenang harus berfokus pada dialog terbuka dan konstruktif dengan media dan publik untuk menjelaskan posisi mereka atau memberikan klarifikasi jika ada kekhawatiran tentang liputan berita yang telah dipublikasikan. Dalam masyarakat demokratis, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah pilar penting yang perlu dijaga untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111

komentar saya terhadap kabar Unila kukuhkan Putra Terbaik Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, SH, MH (sekretaris MA) sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam yang ternyata dikabarkan sebagai tersangka suap (tindak pidana korupsi) pada kasus MA oleh KPK yaitu : 

secara umum, korupsi adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar kode etik dan moral. Tindakan korupsi juga bisa merusak reputasi individu atau institusi yang terlibat, termasuk universitas. Mengenai Hasbi Hasan yang mendapatkan pengukuhan putra terbaik Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam yang kemudian dikabarkan sebagai tersangka korupsi, saya pikir hal ini menunjukkan pentingnya melakukan pemeriksaan latar belakang dan integritas calon guru besar sebelum pengukuhan. Institusi harus melakukan proses yang transparan dan akuntabel dalam menentukan apakah seseorang pantas menjadi guru besar, termasuk melakukan penilaian integritas dan etika calon tersebut.
Sementara itu, sebagai individu, kita juga harus tetap berpegang pada nilai-nilai integritas dan moral dalam setiap tindakan kita. Tidak ada alasan untuk merampas hak orang lain atau memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang jujur dan adil bagi semua orang.
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111

Tanggapan saya mengenai situasi tersebut, yaitu :
Peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan di suatu provinsi (khususnya provinsi Lampung) merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, mempercepat perbaikan jalan hanya menjelang kunjungan seorang pemimpin negara atau pejabat publik misalnya Presiden, tidaklah ideal dan dapat menimbulkan keraguan serta kritik dari masyarakat.
Seharusnya, perbaikan jalan harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara terus-menerus, tanpa memandang kehadiran atau kunjungan pejabat publik. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi dalam penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan perbaikan jalan yang dilakukan.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat Lampung dan Indonesia pada umumnya untuk memperhatikan dan memperjuangkan tindakan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dari pihak pemerintah dalam perbaikan infrastruktur jalan.
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reguler C


Dikatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun. Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus. Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.

Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR.

Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelompok 1

Izin menjawab

Indonesia belum terbebas dari praktik korupsi dikarenakan banyak hal salah satunya korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya yang dianggap menguntungkan pihak yang melakukannya. Strategi dan optimalisasi korupsi yang kami paparkan tentunya sudah diusahakan oleh negara kita dan tentunya sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga atau pejabat. Selain itu, terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi atau upaya yang dilakukan agar terbebas dari praktik korupsi, antara lain berupa hambatan : sifat serakah manusia, moral yang lemah, dan gaya hidup konsumtif, serta kurangnya kerja sama antar lembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi, baik oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Terima kasih