Posts made by NURMAKIA HEPI

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reguler C

Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan memaparkan pandapatnya soal peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Ia mengungkapkan, faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung.
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang relevan dalam konteks pernyataan tersebut. Pertama, pernyataan tersebut melibatkan akademisi dari FISIP Universitas Lampung yang memberikan pandangannya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Akademisi memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pandangannya, yang dijamin oleh prinsip kebebasan akademik dan kebebasan berbicara.
Dalam konteks ini, pemilihan walikota diatur oleh undang-undang atau peraturan daerah yaitu Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (PILKADA): UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang, mengatur tata cara pemilihan, persyaratan calon, dan mekanisme pengawasan. Aspek-aspek ini dirancang untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemilihan, serta mencegah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi, seperti pelanggaran kampanye, manipulasi suara, atau kecurangan lainnya.
Selanjutnya, penting juga untuk memperhatikan prinsip-prinsip administrasi yang berlaku dalam konteks ini, seperti prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keterbukaan. Keputusan atau tindakan yang diambil dalam pemilihan walikota harus didasarkan pada prinsip-prinsip ini dan harus menjunjung tinggi prinsip hukum.
Penting juga untuk mencatat bahwa kajian Hukum Administrasi Negara tidak akan memberikan penilaian langsung terhadap peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwalkot Bandar Lampung. Penilaian tersebut akan melibatkan pertimbangan faktor-faktor politik, dukungan masyarakat, dan dinamika pemilihan yang mungkin sulit untuk diukur secara hukum.
Namun, dalam mempertimbangkan pernyataan tersebut, kajian Hukum Administrasi Negara akan lebih berfokus pada aspek hukum, prosedur, dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemilihan walikota, serta prinsip-prinsip umum yang harus dijunjung tinggi dalam konteks hukum administrasi negara.