Posts made by Pebriyanti Sitorus

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang harus diterapkan dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan efektif. AAUPB biasanya digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan programnya, serta sebagai acuan bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah.

Berikut adalah beberapa contoh AAUPB:

1. Keterbukaan (Transparency): Pemerintah harus
membuka informasi secara terbuka dan jujur kepada masyarakat tentang kebijakan dan program yang dilaksanakan. Hal ini akan memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

2. Akuntabilitas (Accountability): Pemerintah bertanggung jawab atas segala keputusan dan tindakan yang diambilnya. Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan dan tanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambilnya.

3. Partisipasi (Participation): Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan dan program pemerintah dapat memperkuat demokrasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Responsif (Responsiveness): Pemerintah harus tanggap dan cepat dalam merespon permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini akan memperkuat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.

5. Keadilan (Fairness): Pemerintah harus bertindak secara adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan kebijakan dan programnya. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap layanan publik.

6. Efisiensi (Efficiency): Pemerintah harus menjalankan kebijakan dan programnya secara efisien dan efektif. Pemerintah harus memastikan bahwa sumber daya yang digunakan untuk menjalankan kebijakan dan programnya digunakan secara tepat dan tidak boros.

7. Keberlanjutan (Sustainability): Pemerintah harus menjalankan kebijakan dan programnya dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan dan programnya tidak merusak lingkungan dan masyarakat di masa depan.

Penerapan AAUPB akan membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan programnya secara baik dan efektif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Nama : Pebriyanti Sitorus
NPM : 2216041143
KELAS : Reguler D
Disini saya ingin mengajak teman teman berdiskusi mengenai Hukum administrasi negara dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia

Pajak adalah uang wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Pajak sendiri diatur oleh peraturan yang dibuat pemerintah untuk menetapkan kewajiban teruntuk warga negara dalam membayar pajak kepada negara yang disebut hukum pajak. Di Indonesia, hukum pajak sudah menjadi bagian yang berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum pajak juga mencakup hukum administrasi negara karena pajak, yang dimana secara administrasi dan organisasi mengatur pemungutannya dalam pelaksanaan fungsi kepemerintahan. Lalu bagaimana hukum administrasi negara secara lebih lanjut mengatur perpajakan?

Dalam pelaksanaan hukum perpajakan di Indonesia, terdapat peran penting dari
hukum administrasi negara. HAN disini berfungsi sebagai sarana preventif agar
wajib pajak tidak melanggar norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum perpajakan.
Penegakan hukum administrasi merupakan salah satu penegakan hukum yang paling
banyak dilakukan dalam bidang pajak. Penegakan hukum administrasi relatif lebih mudah untuk diterapkan.
Penegakan hukum administrasi yang diterapkan dalam bidang pajak dilakukan sendiri oleh pihak fiskus. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Penegakan hukum ini dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Sebagai instrumen penegakan hukumnya, digunakan sanksi administrasi.

Materi tersebut dikutip dari sumber berikut : https://www.researchgate.net/publication/336845430_Hukum_Administrasi_Negara_Dalam_Pelaksanaan_Perpajakan_Di_Indonesia_Oleh_Wilda_Afifah

Contoh kasus yang bisa kita diskusikan adalah pejabat pajak Rafael Alun trisambodo
Sumber kasus : https://youtu.be/IN1gWOq-iNc

PENG IAP REG C -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Pebriyanti Sitorus -
Nama : Pebriyanti Sitorus
NPM : 2216041143
Reg : C
izin menjawab BU
1) salah satu contoh masalah realitas administrasi publik adalah kualitas dan keefektivitasan suatu kebijakan yang dibuat karena seringkali muncul konflik diantara kriteria yang di peroleh berbeda sehingga memunculkan peluang untuk melakukan manipulasi karena kesulitan dalam menghimpun data tentang masing masing kriteria

2) dimensi administrasi publik yang dapat digunakan untuk memecahkan isu ini adalah dimensi kebijakan publik dan etika karena berkaitan dengan tahapan pembuatan kebijakan dan juga etika didalam membuat suatu kebijakan dan menjalankannya