Posts made by DHEA PUTRI

NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
KELAS : REG D

Menurut pendapat saya menganai kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Hal tersebut sangat disayangkan. Sebagai aparat hukum seharusnyaa berperilaku jujur, baik, tegas, dan bertanggung jawab. Apalagi ia telah di kukuh kan sebagai guru besar Unila.Beliau tidak pantas disebut sebagai guru besar atas kasus yang telah menyeretnya .
Sebagai guru besar seharusnya Hasbi Hasan memberikan contoh yang baik kepada mahasiswa Unila.Kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan menunjukkan betapa pentingnya integritas, etika, dan keadilan dalam lingkungan akademik dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, evaluasi mendalam dan perbaikan dalam sistem penanganan kasus yang melibatkan praktik korupsi dan suap perlu dilakukan oleh MA.
Nama : Dhea Liana Putri
Npm : 2217041155
Reg : D


Menganalisis tentang arti kunjungan Presiden Jokowi melihat hancurnya infrastruktur khususnya jalan- jalan di Lampung? Ditinjau dari aspek politis terkait dengan posisi Gubernur Lampung dan jajarannya.

Kunjungan presiden Jokowi
ke Lampung merupakan salah satu kunjungan kerja yang bertujuan untuk mengecek harga - harga bahan pokok sekaligus infrastruktur jalan.
Dalam kunjungan ini ia melakukan pengecekan khususnya di infrastruktur jalan yang saat ini sedang ramai di media sosial yang bermula dari video kritikan seorang remaja yang viral saat ini. Ia akan memastikan apakah video tersebut benar adanya jalan yang rusak yang bukan hanya terjadi di kota tetapi hingga pelosok desa.
Pada saat akan melihat langsung di lapangan pemerintah daerah langsung bergegas untuk memperbaiki jalan yang akan menjadi rute lintas presiden Jokowi. Tetapi pada nyatanya Jokowi meminta untuk mengganti rute dan terbukti banyak sekali jalan yang rusak parah.
Menurut saya dengan adanya penggantian rute yang akan di lewati merupakan sindiran presiden kepada pemerintah daerah, yang mana semua jalan harus di perbaiki, bukan hanya di perbaiki ketika pemerintah pusat akan datang melakukan survei saja.

Dan pada akhir nya presiden mengatakan secara langsung kepada awak media dan masyarakat bahkan di dengar langsung oleh pemerintah daerah pada saat di lapangan ia mengatakan akan mengambil alih sebagian besar jalan yang rusak untuk di perbaiki oleh pemerintah pusat. Dan sebagian akan di perbaiki oleh pemerintah daerah.

Karena menurut presiden Jokowi infrastuktur mesti diperhatikan karena baik atau tidaknya infrastruktur adalah kunci untuk menekan biaya logistik.
Dengan adanya hak ini masyarakat daerah Lampung sangat bersyukur atas perhatian dan kepedulian yang telah di berikan presiden terhadap infrastruktur jalan yang selama ini sudah puluhan beberapa tahun tidak di perbaiki.

https://youtu.be/TT_Q13AE7_o

https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/05/05/09592701/jokowi-kunker-ke-lampung-hari-ini-cek-inflasi-dan-infrastruktur
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
KELAS : REG D

Menanggapi terkait kasus Jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo.

Sudah kita ketahui bahwa Banyak sekali jalan rusak di Lampung, mulai dari kota hingga perdesaan. Seperti jalan yang berlobang, yang mana jika hujan tergenang air dan menyebabkan tidak sedikit pengemudi yang melintas kecelakaan. Masyarakat selalu meminta pejabat publik khususnya yang di kota untuk memperbaiki jalan, tetapi tiada satu pun pejabat pemerintah yang merespon untuk adanya perbaikan jalan.
Sampai akhirnya ada salah satu remaja yang mengkritik jalanan yang rusak di Lampung, menggunakan salah satu akun media sosial yaitu tiktok hingga viral. Dari kritikan inilah bermula adanya respon dari pejabat publik karena mengetahui akan adanya survei langsung dari pemerintah pusat presiden Jokowi.

Pertanyaan, kenapa suara rakyat harus sampai ke pemerintah pusat (presiden) dulu, baru ada perbaikan jalan,?
Bukan kah perbaikan jalan menggunakan anggaran daerah,? Apa yang di sibukkan oleh pemerintah daerah hingga selama ini tidak ada respon terkait perbaikan jalan?
Bukan kah perbaikan jalan harus di respon dengan cepat karena ini merupakan pembangunan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat untuk berlangsung dengan aman dan nyaman nya aktivitas sehari-hari.
Sampai akhirnya presiden turun langsung ke lapangan untuk melihat kebenaran.
Hal ini lah yang menyebabkan adanya
perbaikan oleh pemerintah daerah provinsi Lampung dan dilakukan secara langsung SKS/ sistem kebut semalam untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa, kita sebagai masyarakat harus speakupdan melakukan penyetoran terkait masalah " yang Ada di lapangan sabagai alat dan bukti untuk mendapatkan perbaikan yang cepat. Semoga dengan adanya kejadian ini pemerintah daerah provinsi Lampung bisa lebih baik dan cepat dalam merespon keluh kesah masyarakat, sehingga kedepannya provinsi Lampung menjadi lebih baik dan maju.
Nama : DHEA LIANA PUTRI
Npm : 2216041155
Kelas : Reg D


Kasus seperti ini bukan hal yang baru untuk kita ketahui, hal ini sudah menjadi budaya politik di Indonesia khususnya para pejabat tinggi yang menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.
Seperti hal nya sekarang banyak kasus model kasus seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang dan lain sebagainya.
Berikut dengan Kasus tindak pidana pencucian uang yang di lakukan oleh 491 ASN Kemenkeu yang di duga terlibat.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, Mahfud MD, menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Membahasa penyelidikan mengenai transaksi yang patut di curigai sebesar 349 triliun, yang mana kasus ini dalam penyelidikan nya di halangi oleh pernyataan Arteria Dahlan.
Menurut saya Mahfud MD berhak mengungkapkan kebenaran dan keadilan terkait masalah transaksi ini (pencucian uang) karena ia merupakan Ketua Komite TPPU yang ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Mahfud menaungi PPATK. Oleh karena itu, ia berhak mendapat atau pun meminta laporan kepada PPATK terkait dugaan TPPU.
Ia pun mencontohkan Kepala BIN yang berada di bawah Presiden saja melaporkan informasi intelijen kepada dirinya selaku Menko Polhukam.

Oleh sebab itu mahfudMD meminta Arteria Dahlan tidak perlu menggertak-gertak dirinya. Sebab, Mahfud mengaku juga bisa menggertak balik Arteria Dahlan dan menekan kan bahwa Arteria bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, ia juga memberikan contoh terkait menghalangi penyelidikan yang di hukum seperti mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Karena dianggap menghalangi penegakan hukum, yang bersangkutan dipidana 7,5 tahun penjara.
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Publik.

Dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadikan
pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam
mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan
publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik
tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut
pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu,
masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara
pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai
penerima pelayanan publik.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang disebutkan dalam pasal 10 UndangUndang Nomor 30 Tahun 30014 tentang Administrasi Pemerintahan
menguraikan ruang lingkup AUPB,yang dapat
diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain :
1. Kepastian hukum. asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.

2. Kemanfaatan. asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus
diperhatikan secara seimbang antara: a.Kepentingan individu yang
satu dengan kepentingan individu yang lain
b. Kepentingan individu
dengan masyarakat
c. Kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing
d. Kepentingan kelompok masyarakat yang satu
dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; e. Kepentingan
pemerintah dengan Warga Masyarakat
f. Kepentingan generasi yang
sekarang dan kepentingan generasi mendatang
g. Kepentingan
manusia dan ekosistemnya
h. kepentingan pria dan wanita.

3. Ketidakberpihakan. asas ketidakberpihakan adalah asas yang
mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan
tidak diskriminatif.

4. Kecermatan. asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang
mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk
mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang
bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan
dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

5. Tidak menyalahgunakan kewenangan. asas tidak menyalahgunakan
kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai
dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui,
tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan
kewenangan.

6. Keterbukaan. asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat
untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.

7. Kepentingan umum. asas kepentingan umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

8. Pelayanan yang baik. asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai
asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Selain itu terdapat juga beberapa asas tambahan
yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan
asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).

Sumber referensi : ejournal2.undip.ac.id.