Nama: Hastari Hayuningrum
NPM : 2216041123
Kelas : Reguler D
Kasus yang dibahas dalam video dan berita tersebut sempat heboh di masyarakat. Dalam berita tersebut, Mahfud MD (Menkopolhukam) yang juga selaku ketua komite TPPU membenarkan bahwasannya terdapat aktivitas transaksi yang mencurigakan di dalam Kemenkeu sebesar 349 triliun. Setelah gempar di kalangan publik, Komisi III DPR mengundang Mahfud untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus tersebut. Para anggota Komisi III DPR menggertak Mahfud atas apa yang telah ia beberkan ke publik. Menurut mereka, Mahfud tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan transaksi mencurigakan tersebut dan menyebutkan bahwa Mahfud telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang. Namun, menurut Mahfud, ia tidak salah dan merasa berhak untuk berbicara mengenai kebenaran dari adanya transaksi mencurigakan tersebut karena ia adalah ketua dari TPPU dan memiliki SK dari presiden. Ia merasa bahwa meminta dan menerima laporan dari anggota atau bawahannya merupakan hal yang wajar.
NPM : 2216041123
Kelas : Reguler D
Kasus yang dibahas dalam video dan berita tersebut sempat heboh di masyarakat. Dalam berita tersebut, Mahfud MD (Menkopolhukam) yang juga selaku ketua komite TPPU membenarkan bahwasannya terdapat aktivitas transaksi yang mencurigakan di dalam Kemenkeu sebesar 349 triliun. Setelah gempar di kalangan publik, Komisi III DPR mengundang Mahfud untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus tersebut. Para anggota Komisi III DPR menggertak Mahfud atas apa yang telah ia beberkan ke publik. Menurut mereka, Mahfud tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan transaksi mencurigakan tersebut dan menyebutkan bahwa Mahfud telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang. Namun, menurut Mahfud, ia tidak salah dan merasa berhak untuk berbicara mengenai kebenaran dari adanya transaksi mencurigakan tersebut karena ia adalah ketua dari TPPU dan memiliki SK dari presiden. Ia merasa bahwa meminta dan menerima laporan dari anggota atau bawahannya merupakan hal yang wajar.
Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh Mahfud MD tidaklah salah, seperti yang ia katakan, "Tidak berwenang bukan berarti dilarang." Kasus ini pun harus diusut dan dituntaskan secara terbuka dan transparan ke publik, serta menghukum oknum-oknum tersebut sesuai dengan aturan yang telah dibuat agar dapat menimbulkan rasa percaya masyarakat lagi terhadap pemerintahan. Selain itu, dalam proses pemilihan pegawai juga harus diperhatikan dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Etos kerja pun harus diterapkan dan ditanamkan pada pegawai pemerintahan dengan harapan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.