Posts made by HASTARI HAYUNINGRUM

Nama: Hastari Hayuningrum
NPM : 2216041123
Kelas : Reguler D

Kasus yang dibahas dalam video dan berita tersebut sempat heboh di masyarakat. Dalam berita tersebut, Mahfud MD (Menkopolhukam) yang juga selaku ketua komite TPPU membenarkan bahwasannya terdapat aktivitas transaksi yang mencurigakan di dalam Kemenkeu sebesar 349 triliun. Setelah gempar di kalangan publik, Komisi III DPR mengundang Mahfud untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus tersebut. Para anggota Komisi III DPR menggertak Mahfud atas apa yang telah ia beberkan ke publik. Menurut mereka, Mahfud tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan transaksi mencurigakan tersebut dan menyebutkan bahwa Mahfud telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang. Namun, menurut Mahfud, ia tidak salah dan merasa berhak untuk berbicara mengenai kebenaran dari adanya transaksi mencurigakan tersebut karena ia adalah ketua dari TPPU dan memiliki SK dari presiden. Ia merasa bahwa meminta dan menerima laporan dari anggota atau bawahannya merupakan hal yang wajar.
Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh Mahfud MD tidaklah salah, seperti yang ia katakan, "Tidak berwenang bukan berarti dilarang." Kasus ini pun harus diusut dan dituntaskan secara terbuka dan transparan ke publik, serta menghukum oknum-oknum tersebut sesuai dengan aturan yang telah dibuat agar dapat menimbulkan rasa percaya masyarakat lagi terhadap pemerintahan. Selain itu, dalam proses pemilihan pegawai juga harus diperhatikan dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Etos kerja pun harus diterapkan dan ditanamkan pada pegawai pemerintahan dengan harapan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Nama : Hastari Hayuningrum
NPM   : 2216041123

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) muncul sebagai reaksi atas penggunaan kewenangan bebas (freis ermesen) oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tanggung jawabnya sebagai konsekuensi penerapan konsepsi Negara Hukum Kesejahteraan (welfare state), di mana AUPB berperan sebagai sarana perlindungan bagi warga negara terhadap tindakan pemerintah. AUPB juga dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah. Fungsi AUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik agar segala tindakan yang dilakukan tetap sesuai dengan tujuan hukum yang sesungguhnya. AUPB juga merupakan alat uji yang digunakan hakim untuk menguji putusan dan/atau tindakan pemerintah. Di sisi lain, hakim merupakan pencipta AUPB melalui putusan-putusannya.
Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan AUBP termuat di beberapa ketentuan perundang-undangan, salah satunya yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara (UU Administrasi Negara). Di dalam pasal 1 ayat 17 UU Administrasi Negara, AUPB didefinisikan sebagai “prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan."
Asas-asas AUPB dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menguraikan ruang lingkup AUPB yang berlaku dalam administrasi pemerintahan, antara lain:
1. Kepastian hukum;
2. Kemanfaatan;
3. Ketidakberpihakan;
4. Kecermatan;
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan;
6. Keterbukaan;
7. Kepentingan umum; dan
8. Pelayanan yang baik.


Referensi yang digunakan:
https://business-law.binus.ac.id/2017/01/31/asas-umum-permerintahan-yang-baik/
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/6521/3361

PENG IAP REG C -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by HASTARI HAYUNINGRUM -
Nama: Hastari Hayuningrum
NPM: 2216041123

Izin menjawab bu.
Issue realitas administrasi publik
Analisis kebijakan publik dalam evaluasi kebijakan kerja. Contoh tindakan penyimpanagannya adalah korupsi.
Menurut saya, permasalahan tersebut dapat dipecahkan dengan menggunakaan yang pertama dimensi kebijakan, yaitu di mana pemerintah mampu melakukan evaluasi program kerja lebih dalam. Kedua, moral dan etika, di mana pegawai kerja harus memiliki moral dan etika yang baik dan jujur dalam melakukan pekerjaannya. Ketiga, dimensi kinerja, di mana pegawai mampu mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara profesional.