གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nabila Putri Celosia

Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118

Perbaikan jalan yang dilakukan sekarang merupakan imbas dari viralnya tiktok pemuda asal Lampung yaitu Bima, yang mengungkapkan keluh kesahnya terhadap jalanan di Lampung yang rusak parah. Oleh karena viralnya video tersebut, sehingga menarik perhatian Presiden Jokowi Dodo sehingga beliau akan melakukan kunjungan untuk melihat keadaan di lapangan.
karena kunjungan tersebut, Pemda Provinsi Lampung melakukan perbaikan jalan dimana menurut saya perbaikan itu dilakukan semata hanya karena kunjungan yang akan dilakukan presiden saja, jika tidak ada kunjungan tersebut besar kemungkinan jalanan tidak akan diperbaiki. perbaikan yang dilakukan pun tidak proper karena pembuatan jalan membutuhkan waktu yang tidak sebentar menurut berita lain yang saya baca.

https://finance.detik.com/infrastruktur/d-6704367/mengorek-proyek-perbaikan-jalan-di-lampung-sistem-kebut-semalam

oleh karena itu kondisi ini sangat memprihatikan karena pemprov Lampung baru bergerak saat berita sudah viral dan saat ada kunjungan yang akan dilakukan presiden saja. Besar harapan saya bahwa Pemprov Lampung lebih perhatian terhadap kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan infrastruktur yang layak , karena keluhan terkait jalanan yang rusak ini sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat tetapi baru mendapat respon baru baru ini saja.
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118
REG C

Dalam rapat tersebut Mahfud mengungkap bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2009-2023. Menurut Mahfud, seluruh transaksi tersebut telah dikumpulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke dalam 300 Laporan Hasil Analisis. PPATK, kata dia, telah menyetorkan 200 laporan itu kepada Kementerian Keuangan. Sementara, sebanyak 1 laporan diserahkan kepada kementerian dan lembaga lainnya. Adapun 99 laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurut Mahfud total ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat transaksi-transaksi janggal tersebut. Selain itu, ada 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 non-ASN yang terlibat digaan transaksi janggal ini, sehingga totalnya mencapai 1.074 orang terlibat.
Menurut berita terbaru mengenai kasus pencucian tersebut Mahfud menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi dalam dugaan pencucian uang terkait impor emas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp189 triliun.

Tanggapan saya terkait kasus tersebut yang melibatkan ASN sebaiknya dilakukan secara transparan dan apabila terbukti pemerintah diharapkan segera dilakukan pencabutan jabatan dan memberikan sanksi hukuman yang tegas kepada pihak yang terlibat agar kasus seperti ini dapat dicegah dan diminimalisir.
Nama : Nabila Putri Celosia
Kelompok 2
NPM : 2216041118

Izin menjawab pertanyaan kelompok 4
Pertanyaan:
Apakah hanya dengan cara tersebut sudah cukup untuk mengatasi timbulnya kasus yang serupa agar tidak terulang kembali?
Jika cukup, berikan penjelasannya
Dan jika blum cukup, berikan juga penjelasnya.

Jawabannya:
Penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap pejabat publik saja tidak cukup untuk mengatasi tindak pidana korupsi, karena masih rendahnya tingkat kesadaran sejumlah pejabat dan masyarakat di Indonesia dan juga masih menjamurnya korupsi di setiap lapisan masyarakat,membuat banyak orang yang secara tidak sadar memperlihatkan bahwa korupsi memang telah menjadi budaya di Indonesia.
Terimakasih
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118

Seperti yang sudah dijelaskan dalam kelompok 1 terdapat beberapa strategi dan optimalisasi pemberantasan korupsi.

Menurut pendapat kelompok 1, mengapa Indonesia masih belum terbebas dari praktik korupsi?
Terimakasih
Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118
Kelas : Reg C

Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah sesuai
asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap
menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum.
Asas legalitas memiliki beberapa kelemahan, tetapi asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari
praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1. kepastian hukum, asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. kemanfaatan, asas kemanfaatan maksudnya manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang.
3. Ketidakberpihakan, asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan
tidak diskriminatif.
4. Kecermatan, asas kecermatan dimaksudkan sebagai asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan atau tindakan tersebut ditetapkan atau dilakukan.
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan tidak mencampuradukkan
kewenangan.
6. Keterbukaan, asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7. Kepentingan umum, asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8. Pelayanan yang baik, asas pelayanan yang baik dimaksudkan sebagai asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.