ANISA ZULFA NABILA
2216041145
REG D
Berdasarkan indikasi yang telah saya baca dan temukan pada bahan sumber, saya berpendapat bahwa hukum administrasi negara dan hukum administrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban negara. Instrumen hukum administrasi dan administrasi pemerintah dapat digunakan untuk memastikan bahwa pejabat dan lembaga pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prosedur yang ada.
Hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dengan struktur formal pada hukum perdata dan pidana. Peraturan perundang-undangan bersifat abstrak.
Perangkat hukum tata negara adalah berbagai peraturan dan pedoman negara yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Instrumen tersebut meliputi undang-undang, keputusan pemerintah, peraturan daerah, keputusan presiden atau gubernur, dan berbagai jenis keputusan administratif lainnya. Tujuan dari instrumen ini adalah untuk memastikan bahwa Dewan Eksekutif bertindak secara transparan, bertanggung jawab, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Dalam praktek manajemen administrasi, ilmu administrasi publik menggunakan praktek Freies Ermessen, Freies Ermessen adalah istilah Jerman yang berarti “kebijakan pemerintah yang relatif bebas” atau “kebebasan administrasi”. dalam praktek ketatanegaraan, administrasi negara memiliki kewenangan diskresi untuk mengambil keputusan dalam situasi di mana undang-undang tidak memberikan pedoman yang jelas atau memadai tentang suatu masalah tertentu.
Dalam praktik administrasi, kecepatan diskresi dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan terkait izin usaha, subsidi, peraturan tata ruang, dan lain-lain. Dalam hal ini, penyelenggaraan negara dapat menggunakan kebijakan pemerintah yang relatif bebas dalam pengambilan keputusan ketika terjadi kekosongan atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2216041145
REG D
Berdasarkan indikasi yang telah saya baca dan temukan pada bahan sumber, saya berpendapat bahwa hukum administrasi negara dan hukum administrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban negara. Instrumen hukum administrasi dan administrasi pemerintah dapat digunakan untuk memastikan bahwa pejabat dan lembaga pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prosedur yang ada.
Hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dengan struktur formal pada hukum perdata dan pidana. Peraturan perundang-undangan bersifat abstrak.
Perangkat hukum tata negara adalah berbagai peraturan dan pedoman negara yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Instrumen tersebut meliputi undang-undang, keputusan pemerintah, peraturan daerah, keputusan presiden atau gubernur, dan berbagai jenis keputusan administratif lainnya. Tujuan dari instrumen ini adalah untuk memastikan bahwa Dewan Eksekutif bertindak secara transparan, bertanggung jawab, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Dalam praktek manajemen administrasi, ilmu administrasi publik menggunakan praktek Freies Ermessen, Freies Ermessen adalah istilah Jerman yang berarti “kebijakan pemerintah yang relatif bebas” atau “kebebasan administrasi”. dalam praktek ketatanegaraan, administrasi negara memiliki kewenangan diskresi untuk mengambil keputusan dalam situasi di mana undang-undang tidak memberikan pedoman yang jelas atau memadai tentang suatu masalah tertentu.
Dalam praktik administrasi, kecepatan diskresi dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan terkait izin usaha, subsidi, peraturan tata ruang, dan lain-lain. Dalam hal ini, penyelenggaraan negara dapat menggunakan kebijakan pemerintah yang relatif bebas dalam pengambilan keputusan ketika terjadi kekosongan atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan yang berlaku.