Anisa Zulfa Nabila
2216041145
reguler D
Menurut pendapat saya, negara adalah subjek yang sangat penting dalam hukum publik dan menempati posisi khusus. Pemerintah dianggap sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan publik. Pemerintah berstatus badan hukum menurut hukum publik. Sebagai badan hukum, pemerintah memiliki hak dan kewajiban terhadap badan hukum lainnya seperti warga negara, bisnis, dan pihak asing.
Otoritas publik mencakup kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang secara langsung mempengaruhi masyarakat. Kekuasaan pemerintah terdapat dalam konstitusi, undang-undang, peraturan, dan kebijakan publik.
Asas legalitas merupakan asas dasar hukum publik, yang menurutnya segala tindakan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Asas ini juga dikenal sebagai aturan hukum dan peraturan yang jelas (rule of law), yang mengharuskan pemerintah untuk mengikuti prosedur yang jelas dan dapat diprediksi dalam pengambilan keputusan.
Asas legalitas menjamin bahwa negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang atau semena-mena melanggar hak-hak individu atau perusahaan. Kekuasaan pemerintah harus berdasarkan hukum dan prosedur yang jelas sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggaran HAM atau tindakan yang merugikan masyarakat. Pendelegasian kekuasaan pemerintah melalui kepemilikan, pendelegasian, dan otorisasi adalah hal biasa dalam pemerintahan modern. Namun, pemberian izin ini harus memenuhi beberapa syarat, sehingga tidak menimbulkan masalah atau kekurangan dalam pelaksanaannya. Pendelegasian wewenang harus mempunyai tujuan yang jelas dan tepat agar yang berwenang dapat melaksanakan wewenang secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh yang berwenang.
Good governance juga terus berkembang
dengan laju perkembangan global tidak mungkin hanya nasional
hanya Tugas administrasi negara adalah memberikan pelayanan
publik bagi masyarakat yang terpengaruh oleh dinamika politik,
Ekonomi, perkembangan teknologi informasi, sosial budaya
semua orang mencampur dan mencocokkan
Pemerintah. 12
Manajemen jelas berbeda di negara maju
dengan negara berkembang, mempengaruhi beberapa faktor penting
yaitu cara berpikir yang menghargai kualitas pelayanan, transparansi,
Integritas, fungsi peningkatan kapasitas dan didukung p
yang lainnya bersifat non-teknis tetapi sangat mendukung implementasi tata kelola
Kepemimpinan yang baik. Manajemen tidak adil
ditentukan oleh bagaimana pemerintah bekerja, tetapi juga ditentukan olehnya
Kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Kebijakan ini
dilaksanakan harus tetap berpedoman pada AUPB dan peraturan perundang-undangan
hukum yang berlaku.
Hotma P Sibuea menjelaskan AAUPB lahir secara praktis
negara dan manajemen pemerintahan, jadi bukan produk formal
negara sebagai hukum. AAUPB lahir bersama
perkembangan zaman untuk meningkatkan perlindungan hak
Secara individu. Peran AAUPB dalam mengelola administrasi adalah:
sebagai pedoman atau pedoman bagi pejabat pemerintah atau administrasi
dalam konteks good governance atau pemerintahan yang baik.