Posts made by Kesia melani putri sirait 2216041152

Nama : Kesia melani putri sirait
NPM:2216041152
Absen:32
Reg D

Menanggapi mengenai kasus jalan-jalan rusak yang ada di provinsi lampung mulai dikebut pengerjaannya menjelang kedatangan presiden kita yaitu Joko Widodo.
Awalnya banyak masyarakat lampung yang membuat vidio mengenai jalan-jalan rusak yang ada dilampung. Dan juga ada salah satu tiktokers yang bernama bima dia berani mengomentari jalan-jalan yang hancur dilampung dan mempertanyakan kemana alokasi dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan juga bima menyinggung gubernur lampung yang pada akhirnya menjadi sorotan dan mencuri perhatian masyarakat yang pada akhirnya berita tersebut sampai kepada Presiden kita. Karena hal tersebut telah sampai kepada pemerintah pusat akhirnya para pemerintah daerah melakukan perbaikan jalan dengan cepat. Jika dulu roro jonggrang membangun candi dalam semalam, lampung justru bisa memperbaiki jalan dalam semalam. Jika presiden kita tidak datang maka kemungkinan jalan tidak akan diperbaiki. Para pemerintah tetap membiarkan jalan yang hancur semakin hancur.
Saya kadang bingung kemana semua alokasi dana yang diberikan pemerintah karena tercatat lampung menjadi salah satu penerima anggaran terbanyak di Indonesia tetapi jalannya masih hancur. Tapi dengan presiden datang semoga menjadi jalan lampung bisa lebih maju dan para aparat pemerintah bisa diperiksa mengenai anggaran yang ada.
NAMA:KESIA MELANI PUTRI SIRAIT
KELAS/NPM:REG D 2216041152
asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai :
1.pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya
2.merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara
3.sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.

Menurut Ridwan HR, fungsi AAUPB adalah sebagai berikut (hal. 239):

1.bagi administrasi negara/pemerintah, berfungsi sebagai pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang samar atau tidak jelas, serta menghindarkan administrasi negara dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan
2.bagi masyarakat sebagai pencari keadilan berfungsi sebagai dasar gugatan
3.bagi hakim PTUN berfungsi sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi negara
4.bagi badan legislatif, AAUPB dapat digunakan dalam merancang undang-undang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat
diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian
hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak
menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan
asas pelayanan yang baik sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta terdapat asas tambahan
yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan
asas keadilan dan kewajaran.
Nama : Kesia melani putri
NPM : 2216041152
Kelas : Regular D

Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik
Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia

sumber : https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/817/156&ved=2ahUKEwiSrtWRor39AhW0juYKHYNsBgEQFnoECDkQAQ&usg=AOvVaw1Qr5r_rKu2DUqpGtA89bxm

Seringnya kasus korupsi yang terjadi pada
pemerintahan Indonesia dipengaruhi oleh
lemahnya hukum administrasi negara
yang membuat sistem birokrasi tidak bisa
menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung jawabnya secara optimal. Karena banyak kasus korupsi yang terjadi pada
bidang administrasi birokrasi pelayanan
publik. Hal ini merupakan dampak dari
kurangnya Implementasi dan penerapan
prinsip good governance dalam diri penyelenggara negara, termasuk di dalamnya
lembaga negara dan pejabat penyelenggaa
negara baik pusat dan daerah mampu
menutup terjadinya tindakan korupsi.
Penerapan prinsip itu termasuk Asas-Asas
umum Pemerintahan yang Baik dan prinsip good governance, yang terdiri atas
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi dan efektivitas serta
supremasi hukum.
Penguatan hukum administrasi negara menjadi alternatif jitu mencegah terjadinya korupsi dengan pemberlakuan
closed system birokrasi. Sebagai hasilnya
adalah fungsi outcome hasil penyelenggaraan birokrasi. Sehingga perlunya upaya
strategi pemberantasan korupsi dalam hukum administrasi negara, yaitu membentuk kepemimpinan atas pemerintahan
yang baik, perbaikan lembaga penyelenggara pemerintahan, penegakan hukum,
meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara, membentuk kesadaran
dan partisipasi masyarakat, serta pembentukan dan penguatan lembaga anti
korupsi.
Reformasi regulasi ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga anti
korupsi atau KPK harus dilakukan, dengan
memperluas fungsi KPK dan mempertegas
sanksi hukum bagi koruptor. Sebagai
kelanjutan hukum administrasi negara
dalam memberantas korupsi adalah dengan pembentukan lembaga antikorupsi
pada lembaga-lembaga pemerintahan dan
pemerintahan daerah

contoh kasus : kasus korupsi gubernur papua lukas enembe
sumber : https://nasional.tempo.co/read/1678320/inilah-perjalanan-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe-hingga-ditangkap-kpk
Izin menjawab bu
Nama: Kesia melani putri sirait
NPM: 2216041152

1. Isu kualitas, Efektifitas dan kapasitas kebijakan
Saat ini di Indonesia terdapat beberapa isu penting yang berkaitan dengan dimensi kebijakan salah satunya yaitu kualitas, efektifitas, dan kapasitas kebijakan . Dari segi proses, suatu kebijakan harus diproses dengan data dan informasi yang akurat dengan metode dan teknik yang sesuai, mengikuti tahapan yang rasional dan melibatkan para pakar atau para ahli serta melibatkan masyarakat yang berkepentingan. Dari segi isi, suatu kebijakan dapat dikatakan memiliki kualitas ketika kebijakan tersebut merupakan alternatif terbaik dalam memecahkan masalah yang terjadi dimasyarakat. Dan dari segi konteks suatu kebijakan dapat disebut berkualitas apabila kebijakan tersebut tidak direkayasa atau bebas dari pemalsuan dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak-pihak tertentu.
2.Untuk memecahkan permasalahan diatas kita bisa menggunakan dimensi akuntabilitas kinerja dalam administrasi publik.
Kemampuan dalam pembuatan kebijakan secara tersistem dan efektif para kinerja harus melakukan nya berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan sistem pengendalian internal dengan transparan dan menaati peraturan yang berlaku untuk mendapatkan hasil yang baik. Semakin baik penerapan sistem yang dilakukan maka akan dapat mempengaruhi akuntabilitas dan kebijakan yang dihasilkan juga berkualitas .