གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ferdian Yusuf

Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan, ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:

1. Organ pemerintah menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan sebagai pertanggung jawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri di hadapan hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.

2. Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu alam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan.

3. Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai pengugat.

4. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan hukum “Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.

HAN REG.B -> Tugas Diskusi Pertemuan 2 -> Diskusi Pertemuan 2 -> Re: Diskusi Pertemuan 2

Ferdian Yusuf གིས-
NAMA: FERDIAN YUSUF
NPM: 2216041045
KELAS: REG B

A. Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang. Fungsi dari Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat,
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut,
3. Sebagai perlindungan hukum,
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.

B. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan bidang hukum lainnya

1. Hukum Pidana: Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya
tetapi terdapat keterlibatan pemerintah di
dalamnya, dalam rangka melindungi kepentingan umum dan
masyarakat.

2. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya, dalam hubungan privat.

C. Obyek Hukum Administrasi Negara

Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan
bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll.

Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.

D. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.

Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi, Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran hukum masyarakat.

Di Indonesia yang dipandang sebagai Sumber Hukum Materiil, diantaranya:
1. Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diartikan sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dan cita-cita mengenai kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial serta cita-cita dan
moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

Ferdian Yusuf གིས-
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045
Kelas: REG A


1. Salah satu issue yang saat ini marak ditemui dalam pelayanan publik ialah perihal pungutan liar oleh oknum-oknum pegawai negeri sipil. Banyak sekali ditemukan kasus pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dengan dalih sebagai alat pelicin dalam mengurus suatu hal misalnya saja dalam mengurus berkas-berkas, masyarakat tak jarang dimintai uang untuk mempercepat proses pembuatan berkas, hal ini tentunya merugikan masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu dan benar-benar membutuhkan berkas tersebut.

2. Untuk memecahkan masalah ini dapat menggunakan salah satu dimensi administrasi publik yaitu dimensi kebijakan publik. Lewat dimensi ini pemerintah atau pihak yang berwenang dapat membuat kebijakan publik mengenai pungutan liar, yang isinya larangan dilakukannya pungutan liar dan jika dilakukan maka ada sanksi yang akan didapat oleh pelaku. Dengan kebijakan ini tentunya membuat para pelaku yang ingin melakukan pungutan liar akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tersebut karena akan ada sanksi yang mereka terima jika tetap melakukannya.