Posts made by Ferdian Yusuf

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Ferdian Yusuf -
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Dalam berita tersebut, Dedy Hermawan, akademisi FISIP Universitas Lampung memberikan pendapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana pada Pilkada Bandar Lampung 2024. Ia mengatakan, faktor personal menjadi penentu penting seseorang memenangkan Pilwakot.

Ia menyarankan, siapa pun yang mencalonkan diri di Pilwakot harus memiliki popularitas tinggi dan dukungan elektabilitas dari survei politik agar gerakannya rasional.

Dalam kajian HAN, pemilihan petahana dalam konteks pemilihan walikota memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa komentar dari studi HAN tentang peluang pemilihan walikota petahana:

1. Kinerja dan Prestasi: Petahana yang berkinerja baik dan berprestasi dalam kepemimpinan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pemilihan walikota.

2. Popularitas dan kepuasan masyarakat: Jika mayoritas masyarakat puas dengan kinerja dan kebijakan petahana, maka dia memiliki peluang yang lebih baik untuk memenangkan pemilu.

3. Reputasi integritas dan etika: Mempertahankan reputasi integritas dan etika oleh petahana merupakan pertimbangan penting untuk dukungan masyarakat.

4. Visi dan rencana kerja: Petahana yang memiliki visi yang jelas untuk masa depan daerahnya dan rencana kerja yang komprehensif cenderung mendapatkan dukungan yang lebih besar.

5. Dinamika politik lokal: Memiliki partai atau kelompok tertentu mendukung atau menentang petahana dapat mempengaruhi peluangnya untuk memenangkan pemilihan walikota.

Dalam kajian HAN, penting untuk menganalisis dan mengevaluasi secara komprehensif berbagai aspek tersebut guna mendapatkan gambaran akurat tentang peluang petahana dalam pemilihan walikota.
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Sebagai mahasiswa menurut saya tindakan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan sebuah tindakan yang dapat mencederai kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
 
Tindakan Gubernur Lampung ini juga melanggar prinsip demokrasi, padahal wartawan memiliki peran penting dalam kegiatan berdemokrasi. Wartawan bertugas sebagai seorang penjaga kebenaran dan sebagai pengawas atas suatu kekuasaan, jika kebebasan pers dilarang tentu jalannya suatu pemerintahan tidak akan diketahui oleh masyarakat, segala baik dan buruknya pemerintahan akan tertutup.

Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan dari pihak lain, termasuk pemerintah.

Saya mendukung segala bentuk kinerja wartawan selagi itu tidak melanggar konstitusi dan hukum yang berlaku dan saya juga berharap kepada seluruh pejabat publik untuk melakukan hal yang sama.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Ferdian Yusuf -
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hasbi Hasan diduga terlibat dalam suap terkait perkara di Mahkamah Agung. Padahal sebelumnya Hasbi Hasan telah dilantik Universitas Lampung sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam. Pengukuhan ini merupakan pengakuan terhadap prestasi akademik dan kontribusi yang telah dilakukan oleh individu tersebut dalam bidang ilmu peradilan dan ekonomi Islam. Dengan adanya kasus ini tentu ikut mencoreng Universitas Lampung.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi di berbagai institusi, termasuk lembaga peradilan. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong perbaikan sistem di dalam institusi terkait.

Secara keseluruhan, penetapan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus ditangani secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi di Indonesia.
Nama: Ferdian Yusuf
NPM: 2216041045

Menurut saya perbaikan jalan dengan sistem "kebut semalam" ini diterapkan dengan mempercepat proses pengerjaan jalan raya dan meningkatkan efisiensi waktu dengan melibatkan banyak tenaga kerja dan menggunakan peralatan yang canggih. Selain itu, sistem ini juga diterapkan di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada siang hari.

Perbaikan jalan ini dapat meningkatkan kualitas jalan raya di Lampung dan memberikan dampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain kegiatan tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan menjelang kunjungan Presiden saja, tetapi seharusnya dilakukan secara rutin untuk memperbaiki kondisi jalan raya di Lampung.

Kesimpulannya yaitu kegiatan pemeliharaan jalan raya di Provinsi Lampung dengan menerapkan sistem "kebut semalam" ini dapat dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah tersebut. Namun, perlu juga diingat bahwa kegiatan tersebut seharusnya dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga kualitas jalan raya yang optimal, bukan hanya ketika ada kunjungan pejabat tinggi.
FERDIAN YUSUF
2216041045

Setelah saya membaca berita dan menonton video youtube tersebut, berita dan video itu berisi tentang pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terkait dengan Arteria Dahlan yang merupakan salah satu anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra. Mahfud mengingatkan Arteria Dahlan untuk tidak menghalangi proses penyidikan suap yang menyeret salah satu anggota DPR lainnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan menggunakan haknya sebagai anggota DPR untuk menghalangi proses penyidikan jika dirinya merasa adanya upaya kriminalisasi terhadap saudaranya di DPR. Namun, Mahfud menegaskan bahwa Arteria tidak boleh "gertak-gertak saudara" dalam menghadapi persoalan hukum.

Mahfud juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun, termasuk anggota DPR. Dia menekankan bahwa tindakan korupsi harus ditindak tegas dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses secara hukum.