Nama : Dewanti Alda Angelina
Npm : 2256041037
Berdasarkan materi tersebut yang dapat saya simpulkan yaitu :
Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara.
Peran hukum administrasi negara sangat penting dalam rangka mencegah perlindungan terutama yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Peraturan perundangan-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang mewakili yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
Kebiasaan atau hukum praktek administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu Asas yuridikitas (rechtmatingheid), Asas legalitas (wetmatingheid), dan Asas diskresi.
Npm : 2256041037
Berdasarkan materi tersebut yang dapat saya simpulkan yaitu :
Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara.
Peran hukum administrasi negara sangat penting dalam rangka mencegah perlindungan terutama yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Peraturan perundangan-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang mewakili yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
Kebiasaan atau hukum praktek administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi beberapa yaitu Asas yuridikitas (rechtmatingheid), Asas legalitas (wetmatingheid), dan Asas diskresi.