Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A
Hasil analisis video
hakikat dan pentingnya pkn di pergururuan tinggi
Konsep
pendidikan kewarganegaraan pertama dan terutama dari warga negara itu sendiri bersumber dari warga negara (anggota suatu negara). PKN dikaitkan dengan warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk mencintai, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan berjiwa kenegaraan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, landasan keadilan. dan hukum. dimana landasan ideal dan legal dari
pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pedoman hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.
Dasar hukum pkn meliputi :
1. pancasila sebagai landasan ideal
2. pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan sebagai landasan hukum PKN
3. Undang-undang no. 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Akar sejarah, sosiologis dan politik
pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dalam kajian
pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
1. Sumber Historis, dimana pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, dimana semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik PKn, dimana dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lagi.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
pendidikan kewarganegaraan harus dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.