Kiriman dibuat oleh Muhammad Rafi Sumarya

Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945

Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara UUD 5 Juli 1959 dengan UUD 18 Agustus 1945 yaitu bagian pertama tercantum dalam lampiran, bagian kedua dinyatakan dengan jelas dalam DePres 150 Soekarno. , "Kami percaya bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan bagian integral dari UUD 1945". Dibahas pula perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang, pilarnya adalah UUD 5 Juli 1945 dengan empat lampiran, yaitu perubahan satu, dua, tiga dan empat. Dengan persetujuan tahun 1999, kami setuju untuk mengubah Konstitusi asalkan salah satu dari mereka kami menggunakan metode tambahan. Dan perlu juga diingat, meskipun pasal tersebut sudah mencantumkan dokumen penjelas, namun teks fisiknya tetap ada, sehingga untuk memahami UUD, penjelasan dalam teks aslinya, bisa dibaca untuk memahami makna sejarahnya. bukan lagi dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipersoalkan sekarang adalah UUD 5-7-1959 ditambah empat dokumen baru yang disebut Amandemen 1, Amandemen 2, Amandemen 3 dan Amandemen 4. Banyak orang menjelaskan bahwa UUD tidak berubah meski menyepakati cara amandemennya. berbeda dengan metode perubahan konstitusi Perancis, tetapi menurut metode Amerika yaitu dengan lampiran atau appendix. Meskipun materi penjelas telah dimasukkan dalam pasal-pasal, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya, meski bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. . Namun untuk naskah dinas ada 5 naskah yaitu naskah tanggal 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga dan empat.
Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A
Materi Kerifan Lokal Perekat Identitas Bangsa

Ketika Indonesia mulai memperoleh kemerdekaan, identitas nasional ditandai dengan bentuk material dan politik yang umum bagi semua orang Indonesia (termasuk penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa bahasa Indonesia, dll.) . Identitas adalah ekspresi diri seseorang atau masyarakat melihat diri mereka sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai entitas sosiokultural. Jadi identitas adalah produk budaya yang terungkap sedemikian kompleks. Identitas dilihat dari segi waktu bukanlah suatu bentuk yang ada sejak awal dan ada dalam alam yang kekal. Identitas bukanlah sesuatu yang terbatas dan definitif, tetapi suatu kondisi yang terus-menerus disesuaikan kembali, sifatnya selalu berubah dan keadaan kesepakatan yang konstan, maka bentuknya akan selalu bergantung pada proses pembentukannya. Misalnya, kesatuan identitas dibangun oleh media massa – khususnya industri penyiaran. Program televisi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari refleksi kehidupan sehari-hari. Ia menjadi model dari kebiasaan berperan aktif di ranah sosial. Ia telah menjadi fenomena komunikatif yang tidak dapat dipisahkan dari karakter individu yang kemudian menjadi objek dan subjeknya.

Pada saat itu, kesadaran berbangsa menjadi dasar keyakinan bahwa hanya integrasi nasional yang mampu mempertahankan dan mengembangkan harga diri, martabat dan status bangsa serta upaya pembebasan bangsa, etnis dari ketergantungan (ketergantungan, inferioritas, penghinaan) terhadap asing. negara. Dengan adanya integrasi nasional, masyarakat akan menjauh dari segala kemanfaatannya yang selama ini dianggap menjadi ciri khas masyarakat dan kelompoknya. Dengan ini, mereka akan membentuk integrasi yang lebih besar.