Munzirwan
2216031038
Reguler D
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Dalam artikel tersebut menunjukkan adanya pergolakan di masyarakat karena pembentukan UU Cipta Kerja yang kurang memihak rakyat yang berarti masyarakat peka dan peduli akan adanya perubahan pada negara dan punya satu kesadaran yang sama untuk negara. Namun disamping itu ada hal yang lebih penting lagi yaitu revisi UU MK yang mana akan berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dibentuk secara terburu-buru, dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.Revisi terhadap UU ini melemahkan MK dan mengancam proses ‘checks and balance’.
2.
=Hakikat konstitusi merupakan sebuah hukum dasar tertulis yang menjadi pedoman dalam menjaga keberlangsungan suatu bangsa. Seperti dengan adanya undang-undang dasar 1945, konstitusi merupakan dasar yang memuat segala aturan dan ketentuan pokok dari sistem suatu negara. Konstitusi digunakan sebagai sarana pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dari suatu bangsa serta memberikan batasan kepada penguasa pemerintahan. Tujuan lain dari konstitusi adalah sarana untuk mengatur masyarakat di dalam suatu negara secara tertib dan terorganisir sesuai tujuan bangsa yang diinginkan sejak Indonesia merdeka.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban :
Contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah :
a.Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
b.Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi)
2216031038
Reguler D
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Dalam artikel tersebut menunjukkan adanya pergolakan di masyarakat karena pembentukan UU Cipta Kerja yang kurang memihak rakyat yang berarti masyarakat peka dan peduli akan adanya perubahan pada negara dan punya satu kesadaran yang sama untuk negara. Namun disamping itu ada hal yang lebih penting lagi yaitu revisi UU MK yang mana akan berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dibentuk secara terburu-buru, dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.Revisi terhadap UU ini melemahkan MK dan mengancam proses ‘checks and balance’.
2.
=Hakikat konstitusi merupakan sebuah hukum dasar tertulis yang menjadi pedoman dalam menjaga keberlangsungan suatu bangsa. Seperti dengan adanya undang-undang dasar 1945, konstitusi merupakan dasar yang memuat segala aturan dan ketentuan pokok dari sistem suatu negara. Konstitusi digunakan sebagai sarana pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dari suatu bangsa serta memberikan batasan kepada penguasa pemerintahan. Tujuan lain dari konstitusi adalah sarana untuk mengatur masyarakat di dalam suatu negara secara tertib dan terorganisir sesuai tujuan bangsa yang diinginkan sejak Indonesia merdeka.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban :
Contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah :
a.Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
b.Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi)