Munzirwan
2216031038
Reg B
1. Berdasarkan artikel di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa terkadang dalam menyuarakan aspirasi tentu harus memperhatikan situasi dan kondisi yang ada agar dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Demonstrasi, unjuk rasa dan diskusi publik merupakan tata cara penyampaian pendapat yang dibutuhkan agar aspirasi masyarakat dapat diserap dengan baik oleh pemerintah. Hal ini merupakan hal biasa namun tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan. Tahun 2020 menjadi puncak pandemi covid tentu berdampak pada besarnya perkembangan kasus reaktif dan positif covid-19. Anarkisme, orasi provokatif, vandalisme dan perusakan fasilitas publik tentu dilarang dalam kegiatan demonstrasi karena menimbulkan kekacauan bahkan kerugian baik materil maupun non materil. Disamping itu tindakan anarkisme terkadang datang dari oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kegiatan demonstrasi untuk kepentingan pribadi.
Terdapat beberapa opsi lain yang cukup efektif untuk menggantikan kegiatan demonstrasi seperti diskusi publik, diskusi virtual, dan mengadakan quorum agar penyampaian pendapat dan penyerapan aspirasi menjadi lebih tertib dan kondusif.
3. Benturan ini memang sering memicu konflik yang lebih besar baik konflik internal perusahaan maupun konflik eksternal. Terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
4. Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai harmoni dalam konsep bermasyarakat antara lain adalah perbaikan pola pikir mengenai perbedaan antara hak dan kewajiban dan perbaikan moral untuk meminimalisir diskriminasi dengan SARA tertentu
2216031038
Reg B
1. Berdasarkan artikel di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa terkadang dalam menyuarakan aspirasi tentu harus memperhatikan situasi dan kondisi yang ada agar dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Demonstrasi, unjuk rasa dan diskusi publik merupakan tata cara penyampaian pendapat yang dibutuhkan agar aspirasi masyarakat dapat diserap dengan baik oleh pemerintah. Hal ini merupakan hal biasa namun tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan. Tahun 2020 menjadi puncak pandemi covid tentu berdampak pada besarnya perkembangan kasus reaktif dan positif covid-19. Anarkisme, orasi provokatif, vandalisme dan perusakan fasilitas publik tentu dilarang dalam kegiatan demonstrasi karena menimbulkan kekacauan bahkan kerugian baik materil maupun non materil. Disamping itu tindakan anarkisme terkadang datang dari oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kegiatan demonstrasi untuk kepentingan pribadi.
Terdapat beberapa opsi lain yang cukup efektif untuk menggantikan kegiatan demonstrasi seperti diskusi publik, diskusi virtual, dan mengadakan quorum agar penyampaian pendapat dan penyerapan aspirasi menjadi lebih tertib dan kondusif.
3. Benturan ini memang sering memicu konflik yang lebih besar baik konflik internal perusahaan maupun konflik eksternal. Terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
4. Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai harmoni dalam konsep bermasyarakat antara lain adalah perbaikan pola pikir mengenai perbedaan antara hak dan kewajiban dan perbaikan moral untuk meminimalisir diskriminasi dengan SARA tertentu