Munzirwan_2216031038_reg B
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan
berbagai bentuk media massa sebagai
perangkat berkomunikasi. Di antaranya
adalah media cetak, media penyiaran,
dan media elektronik. Media cetak ini
meliputi koran atau surat kabar, majalah,
tabloid, bulletin, buku dan sebagainya.
Secara fisik berbentuk lembaran kertas
yang di dalamnya dicetak informasi-
informasi untuk dibaca. Sedangkan
media penyiaran merupakan media
informasi yang menggunakan
gelombang frekuensi sebagai sarana
penyampaian informasi.57 Bentuk media
penyiaran ini dapat berupa audio
maupun audio visual seperti radio,
televisi, dan internet. Semua media
penyiaran bisa dimasukan dalam
kategori media elektrik, karena hampir
semua perangkat komunikasi ini
k
mengoperasikannya.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan
berbagai bentuk media massa sebagai
perangkat berkomunikasi. Di antaranya
adalah media cetak, media penyiaran,
dan media elektronik. Media cetak ini
meliputi koran atau surat kabar, majalah,
tabloid, bulletin, buku dan sebagainya.
Secara fisik berbentuk lembaran kertas
yang di dalamnya dicetak informasi-
informasi untuk dibaca. Sedangkan
media penyiaran merupakan media
informasi yang menggunakan
gelombang frekuensi sebagai sarana
penyampaian informasi.57 Bentuk media
penyiaran ini dapat berupa audio
maupun audio visual seperti radio,
televisi, dan internet. Semua media
penyiaran bisa dimasukan dalam
kategori media elektrik, karena hampir
semua perangkat komunikasi ini
k
mengoperasikannya.