Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM: 2256041029
Kejadian bermula ketika salah seorang jurnalis televisi sedang merekam video saat Arinal sedang memberi sambutan. Arinal sontak menghentikan sambutannya dan menegur agar jurnalis tersebut menghapus videonya.
Padahal, kegiatan yang dihadiri Arinal Djunaidi ini terbuka bagi jurnalis karena sudah diinformasikan sebelumnya oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Sebaiknya, gubernur dan pemerintah harus memahami pentingnya kebebasan pers dan membiarkan wartawan menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa adanya tekanan atau intervensi.
Pada dasarnya, jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ketika sedang menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, ketika ada pihak yang menghambat dan menghalangi tugas pers akan dikenai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menghambat dan menghalangi pelaksanaan kerja pers akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
NPM: 2256041029
Kejadian bermula ketika salah seorang jurnalis televisi sedang merekam video saat Arinal sedang memberi sambutan. Arinal sontak menghentikan sambutannya dan menegur agar jurnalis tersebut menghapus videonya.
Padahal, kegiatan yang dihadiri Arinal Djunaidi ini terbuka bagi jurnalis karena sudah diinformasikan sebelumnya oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Sebaiknya, gubernur dan pemerintah harus memahami pentingnya kebebasan pers dan membiarkan wartawan menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa adanya tekanan atau intervensi.
Pada dasarnya, jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ketika sedang menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, ketika ada pihak yang menghambat dan menghalangi tugas pers akan dikenai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menghambat dan menghalangi pelaksanaan kerja pers akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.