Nama : Mutiara Valmay Az Zahra
NPM : 2256041020
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas negara baik aparatur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan dalam masyarakat.
De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni: Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara.
2. hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.
Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.
Administrasi negara menurut Prajudi (1995 , 28) mempunyai 5 fungsi yaitu :
1. administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai pembuat peraturan, pembinaan masyarakat, kepolisian dan peradilan.
2. administrasi ketatausahaan yang terdiri dari : pendaftaran/legistrasi, inventarisasi, stastisasi, pengarsipan, dokumentasi, legalisasi, korespondensi dan peristiwa.
3. administrasi kerumahtanggaan
a. rumah tangga intern yang terdiri dari : personnel, keuangan, materiil dan
penggedungan dan perumahan
b. rumah tangga ekstern yang dijalankan secara bisnis yaitu : diurus oleh
dinas-dinas, diurus oleh lembaga-lembaga, diurus oleh BUMN dan BUMD
4. administrasi pembangunan yang dilaksanakan oleh : BAPPENAS, BAPPEDA dan proyek-proyek.
5. administrasi lingkungan yang berupa : penyehatan lingkungan, pelestarian lingkungan
dan penatatertiban lingkungan.
Ruang lingkup dalam Hukum Administrasi Negara, Menurut Prajudi Atmosudirdjo ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2. Hukum tentang organisasi negara;
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian.
b. Hukum Administrasi Keuangan.
c. Hukum Administrasi Materiil.
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
NPM : 2256041020
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas negara baik aparatur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan dalam masyarakat.
De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni: Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara.
2. hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.
Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.
Administrasi negara menurut Prajudi (1995 , 28) mempunyai 5 fungsi yaitu :
1. administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai pembuat peraturan, pembinaan masyarakat, kepolisian dan peradilan.
2. administrasi ketatausahaan yang terdiri dari : pendaftaran/legistrasi, inventarisasi, stastisasi, pengarsipan, dokumentasi, legalisasi, korespondensi dan peristiwa.
3. administrasi kerumahtanggaan
a. rumah tangga intern yang terdiri dari : personnel, keuangan, materiil dan
penggedungan dan perumahan
b. rumah tangga ekstern yang dijalankan secara bisnis yaitu : diurus oleh
dinas-dinas, diurus oleh lembaga-lembaga, diurus oleh BUMN dan BUMD
4. administrasi pembangunan yang dilaksanakan oleh : BAPPENAS, BAPPEDA dan proyek-proyek.
5. administrasi lingkungan yang berupa : penyehatan lingkungan, pelestarian lingkungan
dan penatatertiban lingkungan.
Ruang lingkup dalam Hukum Administrasi Negara, Menurut Prajudi Atmosudirdjo ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2. Hukum tentang organisasi negara;
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian.
b. Hukum Administrasi Keuangan.
c. Hukum Administrasi Materiil.
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.