Kiriman dibuat oleh Melly sa

Nama : Mellysa
Kelas : Man B
Npm : 2256041050
Kasus dana triliunan yang beredar di Kementerian Keuangan sedang ramai dibicarakan publik. Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentang dugaan transaksi pencucian uang di Kemenkeu sejumlah Rp349 triliun yang merupakan akumulasi sejak 2009 hingga 2023 dan berasal dari 160 laporan. Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam meminta para anggota Komisi III DPR RI, khususnya Benny K Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani untuk menjelaskan mengenai transaksi yang mencurigakan itu. Terjadi perdebatan panas antara menkopolhukam Mahfud MD dengan Arteria Dahlan. Hal ini disebabkan beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU karena Mahfud tidak berwenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Namun, Mahfud MD menegaskan tidak ada larangan dirinya untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian atau lembaga.
Mahfud MD mempersoalkan hal tersebut karena didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat, harus ada laporan dari instansi yang bersangkutan.
Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan laporan PPATK kepada Menko Polhukam terkait transaksi mencurigakan tersebut. Mahfud Md menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komite TPPU merupakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Nama : Mellysa
Kelas : Mandiri B
Npm : 2256041050


Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara.
Peran Hukum Administrasi Negara
Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

konsep negara kesejahteraan menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).

Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak rakyat. Asas legalitas pemerintahan.
Nama : Mellysa
Kelas : Mandiri B
Npm : 2256041050


Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang menjalankan tugas pemerintahan dalam menjalankan pekerjaannya.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Hukum administrasi negara, sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan
2. Hukum Tata Keuangan
3. Hukum Hubungan Luar Negri
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

   Apa saja yang dibahasa dalam HAN?
Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama negara, hukum tentang organisasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana negara, hukum administrasi dan Secara sederhana , hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.

   Tujuan HAN bagi pemerintah dan masyarakat?
bantuan tanggung jawab instansi atau pegawai negeri. Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara dan pejabat pemerintah. Pelaksanaan ketentuan hukum. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

   Kedudukan HAN
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara. Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus.

"Tujuan dari Hukum Administrasi Negara"
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.

   Kegunaan HAN,
Berdasarkan penjelasan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan pemikiran negara hukum yang melatarbelakanginya, yaitu negara hukum Pancasila.

Sedangkan ruang lingkup administrasi meliputi : menghimpun, mencatat, mengelola, mengirim, dan menyimpan dan lain-lain. Tugas utama sebuah tugas tidak terlepas dari kelima ruang lingkup tersebut dikarenakan merupakan tugas utama yang perlu dilakukan.

   Apa saja unsur-unsur dari administrasi negara atau publik ?
1.Perencanaan.
2. Pembuatan Keputusan.
3. Pembimbingan.
4. Pengoordinasian.
5. Pengawasan (kontrol)
6. Penyempurnaan dan perbaikan tata struktur dan tata kerja

Ilmu Negara memiliki hubungan yang erat dengan ilmu lainya salah satunya adalah hukum administrasi negara karena ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara, yaitu negara. Perbedaannya ilmu negara dengan hukum administrasi negara adalah negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu.

-Mengapa hukum administrasi negara sulit dikodifikasi?!
Salah satu ciri Hukum Administrasi Negara antara lain disebutkan bahwa bidang hukum administrasi negara sulit untuk dikodifikasi karena pengaturannya terdapat di berbagai institusi/ lembaga/ badan pemerintahan
Ruang lingkup
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam hubungannya dengan hukum tata negara. Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.

   ciri - ciri HAN
- Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
- Adanya kumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
- Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut
- Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.