Nama : Mellysa
Kelas : Man B
Npm : 2256041050
Kasus dana triliunan yang beredar di Kementerian Keuangan sedang ramai dibicarakan publik. Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentang dugaan transaksi pencucian uang di Kemenkeu sejumlah Rp349 triliun yang merupakan akumulasi sejak 2009 hingga 2023 dan berasal dari 160 laporan. Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam meminta para anggota Komisi III DPR RI, khususnya Benny K Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani untuk menjelaskan mengenai transaksi yang mencurigakan itu. Terjadi perdebatan panas antara menkopolhukam Mahfud MD dengan Arteria Dahlan. Hal ini disebabkan beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU karena Mahfud tidak berwenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Namun, Mahfud MD menegaskan tidak ada larangan dirinya untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian atau lembaga.
Mahfud MD mempersoalkan hal tersebut karena didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat, harus ada laporan dari instansi yang bersangkutan.
Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan laporan PPATK kepada Menko Polhukam terkait transaksi mencurigakan tersebut. Mahfud Md menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komite TPPU merupakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kelas : Man B
Npm : 2256041050
Kasus dana triliunan yang beredar di Kementerian Keuangan sedang ramai dibicarakan publik. Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentang dugaan transaksi pencucian uang di Kemenkeu sejumlah Rp349 triliun yang merupakan akumulasi sejak 2009 hingga 2023 dan berasal dari 160 laporan. Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam meminta para anggota Komisi III DPR RI, khususnya Benny K Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani untuk menjelaskan mengenai transaksi yang mencurigakan itu. Terjadi perdebatan panas antara menkopolhukam Mahfud MD dengan Arteria Dahlan. Hal ini disebabkan beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU karena Mahfud tidak berwenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Namun, Mahfud MD menegaskan tidak ada larangan dirinya untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian atau lembaga.
Mahfud MD mempersoalkan hal tersebut karena didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat, harus ada laporan dari instansi yang bersangkutan.
Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan laporan PPATK kepada Menko Polhukam terkait transaksi mencurigakan tersebut. Mahfud Md menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komite TPPU merupakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.