གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Zora Gelantina

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN POST TEST

Zora Gelantina གིས-
Nama : Zora Gelantina
NPM : 2215014032
Kelas : Teknik Lingkungan B
Prodi : Teknik Lingkungan

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan keinginan orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN POST TEST

Zora Gelantina གིས-
Nama : Zora Gelantina
NPM : 2215014032
Kelas : Teknik Lingkungan B

jurnal ini membahas tentang "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia".
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi.

Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN PRETEST

Zora Gelantina གིས-
Nama : Zora Gelantina
NPM : 2215014032
Kelas : Teknik Lingkungan B


Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah atau ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut mulai dari masa kemerdekaan hingga saat ini.
1. Demokrasi pada Masa Orde Lama (Tahun 1945-1965)

Di masa ini terdapat dua jenis sistem demokrasi di Indonesia, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.

a. Demokrasi liberal periode 1945-1959

Pada periode ini, Indonesia menerapkan demokrasi liberal dengan sistem parlementer. Sistem ini berlaku sejak tahun 1945 hingga 1959.

Demokrasi liberal dengan sistem parlementer menganut sistem multipartai. Sistem ini berlaku setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945. Berdasarkan maklumat tersebut, sistem pemerintahan saat itu mengalami beberapa perubahan sebagai berikut:

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara bersama presiden (bandingkan dengan Pasal 3 UUD 1945)
KNIP menetapkan undang-undang bersama presiden (bandingkan dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UUD 1945)
Tugas sehari-hari KNIP dilaksanakan oleh Badan Pekerja (BP) yang bertanggung jawab kepada KNIP
Badan Pekerja tidak boleh ikut campur dalam hal kebijaksanaan pemerintah
Keberadaan maklumat tersebut membatasi kekuasaan presiden yang awalnya sangat luas.

Pada 14 November 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah yang menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pemerintah berada pada menteri-menteri.

Awalnya kabinet berada di bawah pimpinan presiden namun berubah di bawah dewan menteri. Pelaksanaan demokrasi liberal dengan sistem parlementer dikuatkan lagi dengan diberlakukannya UUDS 1959 yang ternyata kurang sesuai untuk ditetapkan di Indonesia.

Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante pada tahun 1955.

b. Demokrasi terpimpin (1959-1965)

Pada periode ini, Indonesia menerapkan demokrasi terpimpin dengan sistem presidensial. Adapun ciri khasnya yaitu adanya dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai unsur sosial politik.

Adapun latar belakang berlakunya demokrasi terpimpin saat itu adalah:

Kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam anggota dan konstituante sehingga tidak menemukan kesepakatan
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk menyelamatkan negara yang saat itu berada dalam kondisi genting.
Munculnya gerakan separatis sehingga menyebabkan ketidakstabilan politik luar negeri.
Pergantian kabinet yang terlalu sering pada masa demokrasi liberal. Hal ini menyebabkan rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah karena berbagai program kerja dari setiap kabinet tidak terealisasikan.
Muncunya persaingan tidak sehat dalam bidang politik pada masa demokrasi liberal yang mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan politik dan disintegrasi bangsa.